Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sekaligus Release Akhir Tahun 2022 Sat Res Polresta Barelang

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sekaligus Release Akhir Tahun 2022 Sat Res Polresta Barelang

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sekaligus Release Akhir Tahun 2022 Sat Resnarkoba Polresta Barelang

BARELANG,AKTUALDETIK.COM

Sebanyak 26,535 Kg Narkotika Jenis Shabu, 2.302 Butir Ekstasi, 4,065 Kg Ganja dimusnahkan pada hari ini, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dan didampingi oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH.,MH, Dandim 0316 Batam Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri (Inf) Galih Bramantyo, Ketua BNN Batam AKBP Heryanto, S.E, Perwakilan BPOM bertempat di Halaman Mapolresta Barelang. Kamis (29/12/2022) Sekira pukul 10.30 Wib.

Dalam sambutannya Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggota nya yang sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam.

Yang pertama penangkapan Pada Hari Minggu Tanggal  30 Oktober 2022, Sekitar Jam 22.30 Wib. Di Halte Pelabuhan Sagulung Kec. Sagulung – Kota Batam berhasil mengamankan 2 tersangka inisial AR dan SM dengan barang bukti Narkotika  Jenis Sabu Seberat 1.946,2 Gram.

Penangkapan yang kedua terjadi Pada Hari Senin Tanggal 7 November 2022, Sekitar Jam 15.30 Wib di Pantai Tangga Seribu, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Batam. Berhasil mengamankan 3 berinisial N, HM dan M Dengan barang bukti Narkotika  Jenis Sabu sebanyak Seberat 24.589,67 Gram.

Penangkapan yang ketiga terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 1 Desember 2022 Sekitar Jam 11.20 Wib, Sekitar Jam 15.30 Wib di Di Kamar 4815 Hotel 89 Penuin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Berhasil mengamankan 2 berinisial E  dan MZ Dengan barang bukti Narkotika Jenis Ektasi Berisikan 2.302 Butir.

Dan penangkapan yang Keempat terjadi di Lapagan fasum kavling Saguba Blok O Kec. Sagulung – Kota Batam. Pada Hari Kamis Tanggal 1 Desember 2022, Sekitar Jam 19.00 Wib dengan mengamankan 1 tersangka berinisial E dan barang bukti sebanyak Narkotika  Jenis Daun Ganja Seberat 4.065,75 Gram. 

Jadi total keseluruhan Sebanyak 26,535 Kg Narkotika Jenis Shabu, 2.302 Butir Ekstasi, 4,065 Kg barang bukti ini sisihkan untuk pengujian laboratorium dan pengadilan negeri, jadi total yang di musnahkan sebanyak 26.484,8 Gram Narkotika Jenis Shabu, 2.162 Butir Ekstasi dan 3.987,75 Gram Ganja. 

Penangkapan ini semuanya berhasil di ungkap dalam 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2022. 

Rekapitulasi Tahun 2022 selama 1 tahun kita release , yaitu jumlah Laporan Polisi sebanyak 61 LP, Tersangka total 88 Orang, barang bukti ganja 14309,86 Gram, Sabu 81621,69 Gram, Kokain 1106 Gram dan Ekstasi sebanyak 51445 Butir. 

Barang Bukti Sabu Seberat 26.484,8 gram, bisa menyelamat 264.484  jiwa manusia. Dengan asumsi 1  gram itu dikomsumsi oleh 10 orang. Kemudian barang bukti pil esktasi seberat 2.162  gram, bisa menyelamatkan  2.162  s/d 4.324  jiwa manusia dengan asumsi 1 butir itu dikomsusi oleh 1 s/d 2 orang. Dan Barang Bukti Daun Ganja sebayak 3.987,75  gram, bisa menyelamatkan 39.817  jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika , semoga Kota Batam bersih dari narkotika.

Kemudian kegiatan di lanjutkan dengan pengujian barang bukti Narkotika oleh BPOM Batam dan di lakukan Pemusnahan Barang Bukti.

(Ali)

Komentar Via Facebook :