Pembobol Rekening

Kepala Cabang Bank Curi Uang Nasabah 20 Miliar, Terancam 8 Tahun Penjara Denda 100 M

Kepala Cabang Bank Curi Uang Nasabah 20 Miliar, Terancam 8 Tahun Penjara Denda 100 M

Ilustrasi Pencurian Uang Nasabah Yang Dilakukan oleh Kepala Cabang Maybank

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Nasional Kembali terjadi di Indonesia, kali ini dialami oleh Nasabah Bank Maybank, dengan total dana yang berhasil dicuri Rp.20 Miliar, sebagaimana disampaikan Mabes Polri hari ini, Jumat 06/11/2020.

Bareskrim Polri mengungkap modus yang dilakukan tersangka mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank, Cipulir berinisial AT yang mengambil uang nasabahnya atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl sebesar Rp20 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Stiyono mengatakan, tersangka mengambila uang tersebut tanpa sepengetahuan nasabahnya.

"Jadi tanpa se-izin pemiliknya yang bersangkutan mengambil, menguras sampai habis kemudian diberikan beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat, dilansir oleh Okezone.

Menurut Awi, tersangka dapat mengambil uang tersebut menggunakan data nasabahnya. Terlebih tersangka sendiri saat itu menjabat sebagai Bussines Manager/Kepala Cabang, Maybank Cipulir. "Jadi memalsukan data-datanya sehingga dari situ uangnya ditarik sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temannya tadi," tuturnya.

Adapun saat ini kata Awi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi untuk mengembangkan kasus tersebut. Selain itu penyidik juga telah menyita aset milik tersangka.

"Saat ini sedang dalam proses treasing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian aliran dana hasil kejahatan. Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan dan masih menelusuri aset lainnya," kata Awi.

Adapun tersangka sendiri lanjut Awi telah ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Rencana rindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tanggerang, semoga dalam waktu dekat segera tahap 1," tandasnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis yakni: Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 5 M dan paling banyak Rp100 miliar.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Andrew
Sumber : Okezone

Komentar Via Facebook :