LP-KPK Dorong Honorer Laporkan Soal Gaji ke APH
Kepala SMPN 24 Pekanbaru Diduga Lakukan Penggelapan Gaji Honorer, LP-KPK Bicara

PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM - Sekolah Menengah Pertama Negeri 24 Pekanbaru diduga melakukan penggelapan dengan tidak membayar penuh gaji pegawai guru honorer selama 5 bulan berturut-turut. Terhitung mulai bulan Juni sampai dengan bulan November 2022.
Berawal dari laporan seseorang yang enggan menyebutkan namanya, Redaksi AKTUALDETIK.COM menghimpun informasi melalui proses investigasi di SMPN 24 dan juga hal ini telah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, namun sepertinya tidak ada respon yang signifikan.
Sejauh ini permasalahan adalah, bahwa ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah jam kerja yang tertuang di dapodik dengan jumlah gaji yang diterima.
"Saya prihatin dengan beberapa guru honorer disini, karena menerima gaji yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya mereka terima. Ketidaksesuaian tersebut mengacu pada jumlah jam ngajar yang mereka miliki di GTK Dapodik itu berbeda dengan jumlah gaji yang seharusnya mereka terima." Terang narasumber yang identitasnya enggan disebutkan.
Diduga Ketidaksesuaian gaji tersebut berawal dari gaji bulan Juli, dimana pada bulan Juli sekolah berubah sistem menjadi sistem kurikulum merdeka. Dan ada perbedaan jam mengajar di bulan Juli sampai November.
Narasumber juga menjelaskan bahwa gaji guru honorer di SMPN 24 Pekanbaru itu hanya sebesar Rp. 45.000 rupiah per/jam mengajar, selain itu narasumber juga membeberkan perbedaan ketidaksesuaian gaji honorer dengan jumlah jam mengajar berdasarkan GTK Dapodik itu, antara lain:
1. Jumlah jam mengajar 25 jam dan dibayarkan hanya 24 jam.
2. Jumlah jam mengajar 30 jam dan dibayarkan hanya 26 jam.
3. Jumlah jam mengajar 30 jam dan hanya dibayar 29 jam
4. Jumlah jam mengajar 33 jam, dan hanya dibayar 26 jam.
Data tersebut adalah data sementara 4 orang guru honorer yang diduga gajinya dibayar tidak sesuai dengan jumlah jam mengajar di GTK dapodik.
Guru Honor Harus Berani Buat Laporan
Namun di sisi lain, ketika wartawan AKTUALDETIK.COM melakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SMPN 24 Pekanbaru, Legi Allegi Wiyanti, Legi membantah bahwa pihaknya tidak pernah memotong gaji honorer dari bulan Januari sampai dengan bulan November.
"Kami pihak sekolah tidak pernah memotong gaji tenaga honorer, gaji yang dibayarkan dari bulan Januari sampai dengan bulan November itu sama, tidak ada pengurangan." Bantah Legi saat dikonfirmasi awak media.
Dari jawaban itu dapat diketahui bahwa tidak sesuai dengan apa yang dikatakan sumber Media, sehingga terindikasi ada unsur kebohongan dan pembohongan public, apakah yang bohong sumber Media yang merasa dirugikan karena digelapkan haknya, atau kepala sekolah yang mencoba berbohong, hingga kini menjadi pertanyaan awak Media.
Faktanya, agar terhimpun informasi yang benar, kredibel dan bertanggungjawab, untuk meluruskan informasi yang diterima oleh redaksi, tim awak media meminta secara resmi kepada pihak sekolah untuk membeberkan data antara Jumlah jam mengajar guru honorer di GTK Dapodik dengan amprah gaji yang diterima oleh guru honorer, namun pihak sekolah menolak dengan alasan bahwa sistem Dapodik tidak bisa di akses dan sedang eror, Ada Apa..??
Lemahnya Pengawasan DPRD dan Kejari Pekanbaru
Atas kenyataan di dunia pendidikan Kota Pekanbaru ini, tim awak media pun mohon tanggapan dan pandangan hukum kepada Ketua Harian Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Perwakilan Riau (LP-KPK) Feri Sibarani, S.H, dan direspon dengan mengatakan Dunia pendidikan Kota Pekanbaru harus segera di benahi oleh Pj Walikota Pekanbaru, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang masih ingin memperkaya diri dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
, "Sudah terlalu banyak persoalan Dunia Pendidikan Kota Pekanbaru ini. Kemarin marak dugaan pungli dengan modus jual baju seragam, buku, dan kutipan-kutipan lainnya yang semuanya memberatkan orang tua murid, khususnya yang ekonomi lemah, kok masih ada lagi kepala sekolah mencoba melukai hati honorer yang mendapat anggaran gaji tidak seberapa, kok tega kali ya kepsek tersebut?, " Tanya Feri Heran.
Menurut nya apa yang terjadi di dunia pendidikan Kota Pekanbaru merupakan akibat lemahnya peran Pengawasan dari DPRD Kota Pekanbaru, serta Lembaga Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan. Sebab menurutnya, konon Presiden RI Jokowi Dodo sudah mengeluarkan Perpres tentang Saber Pungli, namun disebutnya Lembaga terkait tidak bergerak.
, "Saya minta kepada DPRD Kota Pekanbaru, khsususnya Komisi yang membidangi pendidikan, agar benar-benar melihat realita di lapangan seperti apa, dan bila perlu agar dilakukan sidak sewaktu-waktu, dan dipertanyakan para orang tua murid bagaimana yang dirasakan, jangan hanya mendengar dari sekelompok orang saja. Ini kan sudah bukti nyata betapa banyaknya persoalan di sekolah, khsususnya yang menimpa nasib para guru honorer kita," Sebut Feri.
Menurut Feri Sibarani, hal yang di alami berapa tenaga honorer di SMPN 24 itu, bisa saja terjadi di semua sekolah di Pekanbaru. Namun posisi honorer sangat lemah, dan memilih zona aman, sehingga takut bersuara keluar, kecuali orang-orang tertentu yang punya hati dan tidak bisa melihat kecurangan, apalagi melaporkan kepada penegak hukum.
, "Saya dorong kepada para tenaga guru honorer, agar segera buat laporan berdasarkan faktanya. Itu adalah hak setiap warga negara, dan soal gaji itu, adalah hak para tenaga honorer, jika ada yang merasa dirugikan saya siap mendampingi melaporkan kepada penegak hukum, " Pungkasnya.
Penulis: Rifky, S.H., & Ishak
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
Komentar Via Facebook :