Dimana Pengawasan DLHK?

Pembangunan Pabrik PT SSS Diprediksi Cemari Lingkungan Hidup, Diminta Pengawasan Dari DLHK Riau

Pembangunan Pabrik PT SSS Diprediksi Cemari Lingkungan Hidup, Diminta Pengawasan Dari DLHK Riau

Foto Ilustrasi Limbah Cair PKS

RENGAT AKTUALDETIK.COM - Perusahaan Pengolah Buah Sawit atau lazim disebut Tandan Buah Segar (TBS) oleh Perusahaan PT Sanling Sawit Sejahtera (PT.SSS) yang kini terus menggesa penyelesaianya, di loaksi, tepatnya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu terus melahirkan polemik, pasalnya keberadaan PKS tersebut diprediksi akan menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.

Hal itu dengan terang disampaikan oleh masyarakat setempat, yang di wakili oleh kuasa hukumnya baru-baru ini, yakni Dody Fernando, SH yang mengatakan bahwa keberadaan pabrik tersebut menjadi ancaman serius nantinya bagi kehidupan masyarakat, khususnya yang berdekatan dengan sungai Lala, dimana diketahui bahwa sungai tersebut merupakan sumber bahan baku untuk penyediaan Air minum warga, baik yang dikelolah oleh Perusahaan Air Minum (PDAM) maupun oleh warga yang langsung menggunakannya sebagai sumber Air bersih.

"Ya benar, pada hari ini kita meninjau ke lapangan, terkait laporan warga bahwa ada pembangunan PKS di Desa Rimpian. Yang mana, lokasi pembangunan PKS itu letaknya sangat berdekatan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra, yang berjarak hanya tiga kilometer," jelas Doddy dikutip dari bermadah.co.id

Dalam lansiran media tersebut, Doddy menegaskan, bahwa air Sungai Indragiri sebagai bahan baku air minum masyarakat di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Kecamatan Sei Lala. Serta untuk kebutuhan masyarakat khususnya yang bermukim di Daerah Aliran Sungai (DAS), sangat bergantung kebutuhan hidupnya pada air sungai untuk mencuci, mandi dan air minum.

Bahkan hal itu diperjelas olehnya, bahwa Potensi pencemaran diyakini tidak akan terelakkan lagi, dimana secara geografis, Perusahaan pengolahan TBS tersebut dibangun di bagian hulu sungai, yang otomatis di prediksi akan mencemari sungai hingga ke hilir, karena akibat hasil limbah cairan dari Operasiaonal PKS secara terus menerus. 

Disisi lain hal senada juga disampaikan oleh seorang pengamat dan praktisi hukum dari Air Molek, Justin Panjaitan, dalam kajiannya menjelaskan tentang dampak yang memungkinkan akan terjadi akibat keberadaan Pabrik Kelapa Sawit tersebut, hal itu di uraikan Justin berdasarkan prinsip kerja PKS yang mengolah buah sawit menjadi CPO atau lainya, pasti menghasilkan limbah cair, dan itu akan di buang ke Air permukaan setelah kolam limbah (IPAL) penuh.

"Limbah cair akan dialirkan ke kolam-kolam IPAL. Sebagai dasar estimasi perhitungan jumlah maksimum limbah cair yang di hasilkan pada kegiatan PKS PT SSS adalah sebesar 0,6x30 ton TBS perjam di kali 20 jam perhari, maka jumlahnya 480 M3 perhari," urai Justin.

Justin menambahkan, bahwa dari hasil oberservasi di lapangan, PT SSS memiliki 14 kolam IPAL. Maka, jika di estimasikan seluruh kolam tersebut memiliki volume 12.000 M3 di kali 14 kolam jumlahnya 168.000 M3.

"Jika kita hitung retensi kolam IPAL PT SSS adalah 168.000 M3/480 M3 adalah 350 hari. Perhitungan ini berdasarkan pabrik berkapasitas 30 ton perjam," ujar Justin.

Justin menuturkan, dari apa yang dia dengar, PT SSS ada kemungkinan berkapasitas 45 ton perjam. Dan dengan waktu retensi 350 hari, bisa saja menjadi sangat singkat jika musim hujan. Sehingga waktu retensi berkurang menjadi setengah dari waktu retensi.

"Jika masa retensi IPAL PT SSS telah habis, maka seluruh kolam IPAL akan terisi penuh. Di sinilah yang nantinya akan menjadi permasalahan besar. Sebab, dari segi geografis PT SSS hanya memungkinkan mendapatkan perizininan berupa rekomendasi Amadal atau UKL-UPL, berupa izin pembuangan limbah cair ke air permukaan. Karena PT SSS tidak memiliki kebun untuk mendapatkan perizinan land aplikasi limbah cair," terang Justin.

Atas keseriusan Permasalahan ini, kabarnya sejumlah masyarakat setempat pun, telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Inhu, melalui Pengadilan Negeri Rengat, dengan tergugat yakni Bupati Inhu, DLH Inhu, dan Dinas Penanaman Modal Inhu dengan objek gugatan yaitu Perizinan PT. SSS.

,"Benar, ada gugatan atas warga negara ke PN Rengat pada tanggal 8 Juli 2020 dengan nomor perkara 17/Pdt.G-LH/2020/PN Rgt." sebut Humas PN Rengat Adityas Nugraha.SH saat dikonfirmasi awak media Jumat 10 Juli 2020 lalu.

Editor : Feri Sibarani
Sumber: NN/Media

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

 

Komentar Via Facebook :