Sosialisasi Layanan Keimigrasian

Imigrasi Singaraja Gelar Sosialisasi Penyederhanaan Layanan Izin Tinggal dan Second Home Visa

Imigrasi Singaraja Gelar Sosialisasi Penyederhanaan Layanan Izin Tinggal dan Second Home Visa

Kantor Imigrasi Singaraja Menggelar Sosialisasi Keimigrasian Bertajuk " Penyederhanaan Layanan Izin Tinggal & Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua " Bertempat di Restoran Warung Lesehan Mina Carik, Karangasem Bali, Jumat, 18/11/2022.

KARANGASEM AKTUALDETIK.COM - Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali menggelar sosialisasi keimigrasian bertajuk “Penyederhanaan Layanan Izin Tinggal & Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua” di Restoran Warung Lesehan Mina Carik, Karangasem, Bali. (Jumat, 18 Nnovember 2022)

Kegiatan yang dihadiri oleh para 
pengelola/pengurus perusahaan pengguna TKA, agen perjalanan wisata, dan 
masyarakat perkawinan campuran (Perca) juga menghadirkan narasumber dari Dinas 
Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem. 
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa menyampaikan, bahwa kegiatan 
ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan yang diluncurkan Direktorat Jenderal 
Imigrasi dalam merespon instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikan 
kemudahan layanan izin tinggal dalam meningkatkan investasi serta kedatangan 
wisatawan mancanegara.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk 
menyampaikan/mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha 
sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mengembangkan bisnis 
properti, serta sebagai langkah strategis pemerintah dalam menghadapi ancaman 
pertumbuhan ekonomi global yang mengalami perlambatan.

Kolaborasi antara semua pihak diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha 
dalam maupun luar negeri dalam memahami dan ikut mempromosikan reformasi layanan keimigrasian yang tengah diakselerasi pemerintah. 

Selain melakukan penyederhanaan proses layanan, pemerintah juga telah menerbitakan kebiajakan Second Home Visa yang didasarkan pada dua asas yaitu selektif dan manfaat. Oleh sebab itu, tentunya hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak 
membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk ke 
Indonesia, serta hanya Orang Asing yang memiliki “Proof of Fund”, ujar Nanan.

“Besar harapan kami dengan terselenggaranya sosialisasi layanan Izin Tinggal dan Second Home Visa ini dapat memberikan kontribusi positif dengan hadirnya Orang Asing yang bonafide sehingga perekonomian khususnya di Bali dan nasional secara umum dapat meningkat” tutup Kakanim.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem Ida Bagus Eka Ananta 
Wijaya, yang ikut hadir sebagai salah satu narasumber, menyampaikan beberapa hal 
terkait hak dan kewajiban perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dalam
meningkatkan perekonomian khususnya di Kabupaten Karangasem dan berharap 
para pengelola/pengurus perusahaan pengguna TKA, agen perjalanan wisata, dan 
masyarakat perkawinan campuran (Perca) dapat ikut mempromosikan sumber daya 
alam di Kabupaten Karangasem untuk investasi. (C/S)

Komentar Via Facebook :