Dumai Masih Sarang Kegiatan Ilegal??

Kapolri Harus Tau, 3 Pimpinan Kepolisian di Riau Kompak Tidak Respon Konfirmasi Soal Tambang Ilegal

Kapolri Harus Tau, 3 Pimpinan Kepolisian di Riau Kompak Tidak Respon Konfirmasi Soal Tambang Ilegal

Foto: Pengangkutan Tanah Urug, yang diduga hasil tambang ilegal di daerah Bukit Timah Dumai dan di angkut menuju Sungai Sembilan Kota Dumai

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Sungguh sangat di sayangkan, sikap tiga pempinan kepolisian di provinsi Riau, yakni Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kapolres Kota Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, dan Kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat. Ketiganya kompak tidak menjawab surat konfirmasi elektronik yang di layangkan Redaksi media online AKTUALDETIK.COM ke nomor WA masing-masing, terkait dugaan aktifitas tambang ilegal tanah urug. Senin 14/11/2022.

Informasi dugaan tambang ilegal tanah urug di wilayah bukit timah kota Dumai, kerap menjadi objek pemberitaan di berbagai Media. Sempat terhenti beberapa waktu, kemudian, tepatnya kemarin, Senin, 14/11 Redaksi AKTUALDETIK.COM menerima informasi yang aktual dan akurat, bahwa adanya indikasi praktik kegiatan pertambangan ilegal tanah urug di wilayah Bukit Timah Kota Dumai, yang di angkut menuju kecamatan Sungai Sembilan, guna menimbun lahan bagi kegiatan usaha PT SDO. 

, "Kami saksikan hari ini sejumlah truk pengangkut tanah urug, sedang melintas di Jalan Cuk Nyakdien, yang kami duga berasal dari hasil tambang ilegal di Bukit Timah dan akan di bawa menuju ke Sungai Sembilan, tepatnya ke areal lahan PT SDO, " Kata Narasumber AKTUALDETIK, sembari mengirim bukti rekaman video berdurasi 1 menit. 

Sebagaimana diketahui, bahwa Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kabarnya, kegiatan pertambangan tanah urug yang terjadi di Bukit Timah dan yang tanah nya di angkut ke Sungai Sembilan, tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu, agar sesuai dengan kode etik dalam jurnalistik, telah dilakukan konfirmasi secara elektronik kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, melalui nomor WA Kabid humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ke nomor WA Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, dan ke nomor WA Kapolsek Dumai Barat, Asep Rahmat. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini di muat, ketiga pimpinan Kepolisian itu pun kompak tidak merespon.

Seorang warga Kota Dumai PW (51) yang cukup dikenal sebagai pengurus organisasi masyarakat, mengatakan bahwa kegiatan tambang yang diduga ilegal dan dapat merusak alam dan lingkungan itu, disebutnya terindikasi di backingi oleh oknum aparat hukum di Kota Dumai, dengan alasan, kegiatan tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. 

, "Biasanya kegiatan tambang ilegal ini tidak rahasia umum lagi di backingi oleh oknum aparat hukum di Kota Dumai. Sehingga pelakunya maupun penampung tanah urug itu sudah tidak ada rasa takut lagi, padahal kami duga kuat tidak memiliki perizinan, baik dari kementerian, dan dinas terkait di provinsi Riau, " Sebut PW. 

Menurutnya, agar semua dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan, PW pun meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, agar dapat menegakkan hukum di wilayah Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai, dengan melakukan penertiban dan penghentian semua kegiatan yang terbukti ilegal. 

, "Kita mohon lah kepada bapak Kapolda Riau, Mohammad Iqbal, atau Ditreskrimsus Polda Riau, agar menertibkan pelaku-pelaku usaha tambang ilegal di Kota Dumai, karena hal itu dapat berdampak buruk bagi alam, lingkungan dan hilangnya potensi pajak serta retribusi kepada kas daerah," Lanjut PW. 

Sumber: Masyarakat
Penulis: Feri, S.H

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 
 

Komentar Via Facebook :