Kesepakatan yang Melangkahi Peraturan
Kepala SDN 150 Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli Dibalik Komite

Foto Kepsek SDN 150 Pekanbaru, Marniati dan Plt Ombudsman Riau, Saiful
PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM - Komite SDN 150 Pekanbaru telah menerbitkan Surat Program Kerja Komite yang tertulis sebagai penanggung jawab adalah Kepala Sekolah dan berisi tujuh poin terdiri dari beragam kegiatan yang beberapa diduga adanya pungutan iuran kepada orangtua murid, Selasa (8/11/2022).
Informasi berawal dari laporan salah satu orangtua murid SDN 150 Pekanbaru kepada redaksi Aktualdetik.com, yang menyatakan keberatannya atas pungutan iuran terhadap Pembenahan/Penataan Ruang Kelas dan Studi Wisata yang masing-masing dipungut sebesar Rp.100.000 per murid.
Kepala SDN 150 Pekanbaru, Marniati yang diwakili oleh Wakil Kepala SDN 150 Pekanbaru, Reni dan didampingi oleh beberapa guru saat ditemui awak media membantah dan beralasan bahwa kegiatan itu belum dilaksanakan.
"Itu masih draft oleh Komite Sekolah, ini juga sudah berdasarkan keputusan musyawarah antara komite dan wali murid." Sebut Reni.
Baca Juga: Diduga Wakepsek dan Oknum Rtv Intervensi & Halangi Pemberitaan
Namun saat awak media mengkonfirmasi surat komite tersebut, ada salah satu guru yang mengakui bahwa untuk iuran point pertama terkait pembenahan ruang kelas sebagian besar sudah dikumpulkan dengan besaran iuran 100.000 per/walimurid.
Terkait hal tersebut awak media saat mengkonfirmasi, secara tegas kembali mempertanyakan kebenaran dari pernyataan wakil kepala sekolah yang mengatakan surat tersebut masih berupa draft rancangan, tapi kenapa iuran sudah dilaksanakan. yang artinya dapat diduga bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan.
DPRD Pekanbaru & Ombudsman Riau Kecam Kejahatan di SD 150
Lebih lanjut, awak media Aktualdetik juga meminta tanggapan kepada Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, selaku Pengawas Pelaksanaan Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Daerah yang membidangi pendidikan, Aidil Amri menginformasikan bahwa pihaknya akan mempelajari surat Komite SDN 150 Pekanbaru tersebut dan akan segera melakukan tindakan.
Selain itu, awak media Aktualdetik juga langsung meminta tanggapan kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau. Dalam hal ini Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Saiful Roswandi, melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dasuki menanggapi secara normatif bahwa dalam aturan sudah jelas pada pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Ada banyak larangan yang dilakukan oleh Komite Sekolah baik itu kolektif maupun perorangan. Salah satunya adalah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.
Dasuki manambahkan bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan oleh komite sekolah atau sekolah kepada peserta didik, orang tua atau walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan.
"Intinya apabila ada kegiatan sekolah baik itu yang diselenggarakan atas inisiatif komite sekolah bersama wali murid atau inisiatif kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan tetap tidak boleh ada pungutan atau mewajibkan siswa untuk membayar, namun apabila dengan sukarela ingin menyumbang ya tentu diperbolehkan." Pungkas Dasuki.
Reporter : Rifky & Ishak
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
Komentar Via Facebook :