Kepsek, Agusnila Tak Bertanggungjawab
Tidak Perduli Larangan, SMPN 35 Pekanbaru Diduga Kuat Lakukan Jual Beli LKS Dan Seragam

Foto Kepsek SMP 35, Agusnila, Ombudsman Riau, Saiful, DPRD, Aidil
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Sekolah SMPN 35 Pekanbaru diketahui tabrak ketentuan peraturan perundang-undangan karena menjual baju seragam. Sedangkan untuk LKS, modusnya mengarahkan siswa-siswi membeli LKS di warung fotocopy berlokasi di depan SMA 14 Pekanbaru, dengan harga Rp 130.000 rupiah. Jum'at, 28/10/2022.
Berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang dihimpun oleh awak media, menemukan adanya jual beli seragam sebesar Rp.1.800.000 dan uang seragam tersebut disetor kepada salah satu guru di SMP 35 Pekanbaru bernama Firda.
Adapun awak media telah mendatangi secara langsung tiga kali dalam tiga hari berturut-turut ke SMPN 35 Pekanbaru guna meminta tanggapan Kepala Sekolah atas temuan itu, namun Kepala SMPN 35 Pekanbaru, Agusnila, tidak berada ditempat.
Tidak Menghargai Peran Pers
Sebagai upaya Redaksi AKTUALDETIK.COM untuk menyajikan berita berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik, selanjutnya awak media mengirim surat konfirmasi secara elektronik melalui pesan WhatsApp seorang tenaga pendidik di SMP 35 Pekanbaru, Tian, untuk diteruskan kepada Kepala Sekolah, namun hingga berita ini di muat, Kepala Sekolah SMPN 35 tidak merespon.
Baca juga: Ketua MKKS SMPN se-Pekanbaru Diduga Peras para Kepala Sekolah
Terpisah Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Aidil Amri mengecam segala bentuk tindakan praktek jual beli LKS dan Seragam di SMP 35 Pekanbaru.
"Itu jelas merugikan masyarakat dan memperkaya diri sendiri dan sudah pasti menyalahi aturan yang berlaku, maka dari itu kami Komisi III akan segera mengambil tindakan tegas." Jelas Aidil Amri.
Senada dengan Aidil Amri, Plt Ombudsman Riau, Saiful Riswandi yang bertugas sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik angkat bicara dan turut mengecam perbuatan Kepala SMPN 35 Pekanbaru, Agusnila yang tidak bertanggungjawab atas jual beli yang telah dilakukan oleh Kepala SMPN 35 Pekanbaru.
"Dengan tegas saya katakan, atas dasar peraturan perundang-undangan, semua hal yang dilakukan sekolah tersebut dilarang.". Tegas Saiful.
Reporter : Ishak & Rifky
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
Komentar Via Facebook :