Masa Aksi

Puluhan Masa Aliansi "APMKP" Padati Kantor Surya Dumai Group

Puluhan Masa Aliansi "APMKP" Padati Kantor Surya Dumai Group

Foto: Penyampaian Klarifikasi serta Penyerahan Surat Klarifikasi Kepada Perwakilan PT Surya Dumai Group

PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM – Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda & Mahasiswa Kota Pekanbaru yang disingkat APMKP padati halaman depan Kantor Surya Dumai Group, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (26/10/22).

Tujuan dari masa aksi tersebut untuk klarifikasi aksi-aksi masa sebelumnya terkait lahan milik Surya Dumai Group yang diduga tidak memiliki HGU. Klarifikasi tersebut disampaikan secara tegas dan lugas oleh Irvan Ardiansyah selaku Koorlap Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP).

Baca juga: Dugaan Rampok Uang Pembangunan PKM Politik Negeri Padang, PUPR, ULP Dan Pelaksana Diduga "Sepiring"

Irvan menuturkan, setelah pihaknya menelaah serta mengkaji terkait SK dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ternyata dugaan kepemilikan lahan yang tidak memiliki dasar HGU tersebut adalah tidak benar atau tidak relevan.

“Kedatangan kami kesini untuk mengklarifikasi terkait aksi aksi kami sebelumnya. Setelah kami kaji bersama tim bahwa tuntutan kami terkait Lahan yang tidak punya HGU milik Surya Dumai tidak benar," Terang Irvan dihadapan awak media.

Lebih lanjut, Pada saat masa berorasi, Perwakilan dari PT Surya Dumai Group tampak keluar menemui masa. Kemudian Irvan membacakan serta menyerahkan surat klarifikasi tersebut kepada perwakilan PT Surya Dumai Group.

Berikut isi surat Klarifikasi resmi dari APMKP yang disampaikan Irvan dihadapan Perwakilan PT Surya Dumai Group:

Sehubungan dengan laporan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP) berkenaan Grup Surya Dumai beberapa waktu lalu, kami telah melakukan telaah dan kajian yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan peraturan turunan di bidang kehutanan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (PP 23/2022), dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan Sanksi Administratif dan tata cara penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan (PP 24/2021)

Berdasarkan Hasil Telaah Dan Kajian Tersebut Kami Menyimpulkan Hal Hal Sebagai Berikut :

1. Bahwa menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Provinsi Riau terdapat seluas 1.444.800,78 juta hektar kegiatan usaha yang berada dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin bidang kehutanan yang dimiliki oleh subjek bukum perusahaan atau korporasi, koperasi, perorangan, masyarakat dan pemerintah.

2. Bahwa menurut Pasal 110A dan 110B Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan tanpa izin akan diselesaikan melalui penerapan sanksi administratif berupa pelunasan PSDH-DR (Pungutan Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi) dan pelunasan denda administratif.

3. Bahwa oleh karena mandat UU Cipta Kerja tersebut, KLHK melalui Direktorat Jenderal penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dengan didukung oleh Kepolisian dan Kejaksaan akan menerapkan asas ultimum remedium (penerapan pidana dijadikan upaya terakhir) dalam penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin, termasuk
terhadap subjek hukum usaha perkebunan sawit milik perusahaan, koperasi, masyarakat dan perorangan yang luasnya di atas 5 hektar.

4. Bahwa oleh karena itu, maka terkait desakan kami kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar memproses hukum Bos Surya Dumai Grup karena memiliki usaha perkebunan dalam kawasan hutan menjadi tidak relevan lagi, karena penyelesaiannya masuk dalam skema UU Cipta Kerja dan PP 24/2021.

5. Bahwa berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan ditemukan bahwa kepemilikan perusahaan yang dahulu di bawah Surya Dumai Grup sudah beralih sepenuhnya ke First Resources Grup dan kepemilikannya bukan lagi oleh Martias Fangiono, serta semua anak perusahaan taat hukum/aturan dan semua sudah mengantongi HGU.

Kemudian Irvan menuturkan bahwa pihaknya juga akan mendatangi Kejati untuk menyampaikan hasil dari aksi klarifikasi ini.

“Setelah ini kami akan mendatangi Kejati untuk menyampaikan hasil dari klarifikasi ini, yang dimana pada aksi sebelumnya kami menyampaikan terkait lahan milik Surya Dumai Group yang diduga tidak memiliki HGU adalah tidak benar.” pungkasnya.

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0852-1076-1582 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

Komentar Via Facebook :