Kepala Sekolah SMPN 10 Diduga Tabrak Aturan
Kepala Sekolah SMPN 10 Pekanbaru Akui Jual Baju Dan Modul, DPRD Janji Akan Sidak, LP-KPK Akan Lapor
Foto: Foto Kepala Sekolah SMPN 10 Kota Pekanbaru, Hj.Wijayanti Sriutari,S.Pd,M.Si
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat menanamkan dan membudayakan aturan kepada siswa/siswi, sehingga baik para guru terutama kepala sekolah harus menjadi contoh nyata dan suluh yang menerangi murid-muridnya, tapi lain dengan Kepala sekolah SMPN 10 Pekanbaru, Hj Wijayanti Sriutari,S.Pd,M.Si, justru diduga "Kangkangi" peraturan perundang-undangan terkait larangan sekolah menjual baju seragam dan buku. Selasa, 18/10/2022.
Praktik jual beli baju seragam dan buku di SMPN 10 Pekanbaru tersebut merupakan hasil temuan dan investigasi jurnalis Media Aktualdetik.com baru-baru ini. Diketahui berdasarkan tugas investigasi di sekolah SMPN 10 Pekanbaru, sekolah, diduga dilakukan oleh guru/wali kelas sedang melakukan transaksi jual beli baju seragam dengan harga Rp. 1,7 juta rupiah per siswa, yang berhasil di dokumentasikan awak media.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara tegas melarang perbuatan menjual baju seragam dan bahan ajar (sejenis buku) di sekolah. Peraturan itu anatara lain, Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam pasal 4 tertulis pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik.
Demikian juga dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.
Dari kenyataan hasil investigasi wartawan jurnalis Aktualdetik.com dan tugas pers sebagaimana terdapat di dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di sekolah SMPN 10 Pekanbaru, dapat diketahui bahwa SMPN 10 diduga tidak tunduk pada beberapa aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara, dengan terbukti melakukan penjualan baju seragam siswa/i dan buku dengan bentuk Modul, sebagaimana disampaikan oleh kepala sekolah SMPN 10, Hj Wijayanti Sriutari,S.Pd,M.Si, kepada awak media ini yang di di lakukan konfirmasi secara langsung.
, "Benar itu ada dilakukan, tetapi tidak dipaksa, dan sudah persetujuan pihak Komite Sekolah, lalu apa yang salah?, " Kata Hj Hj Wijayanti Sriutari,S.Pd,M.Si kepada wartawan.
Menurut Kepala Sekolah SMPN 10 itu, pihaknya melakukan penjualan baju seragam itu sudah melalui persetujuan Komite dan orang tua murid, sehingga tidak ada yang salah, dan terkesan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang sudah jelas melarang perbuatan tersebut. Atas hal ini, Aktualdetik.com pun melakukan konfirmasi dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru komisi III, yang membidangi pendidikan. Aidil Amri, salah satu anggota DPRD Pekanbaru dari komisi III mengatakan apa yang dilakukan oleh SMPN 10 tersebut merupakan pelanggaran yang dapat berdampak pada sanksi hukum.
, "Sudah kerap kita sampaikan kepada seluruh kepala sekolah SMPN di Kota Pekanbaru, jangan menjual baju seragam dan buku apapun, karena itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada khusus untuk dunia pendidikan. Jadi jika ini benar, kami pastikan akan ada sidak, dan nanti kita lihat sejauh mana pelanggaran itu dilaksanakan, jika ternyata benar adanya, maka ini bisa menjadi perhatian penegak hukum, "ujar Aidil Amri.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi, saat dikonfirmasi awak Media ini melalui telepon selulernya tidak pernah merespon pertanyaan awak media.
Atas hal ini, Ketua Harian LP-KPK Riau, Feri Sibarani, S.H, baru-baru ini angkat bicara soal adanya praktik jual beli baju seragam dan buku di sekolah SMPN Pekanbar. Menurut Feri Sibarani, Larangan tersebut pun diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
, "Sebagai penyelenggara pendidikan, sekolah Negeri khusunya SMPN 10 Pekanbaru harus taat dengan aturan, Negara kita adalah negara hukum, siapapun tidak boleh beralasan apapun untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan Negara. Saya melihat Kepala sekolah SMPN 10 ini seperti kebal hukum, atau jangan-jangan ada backing kuat dibelakangnya? Ingat ya Ferdy Sambo pun tumbang.. Jadi jangan pernah berfikir paling hebat dengan cara-cara anda meberikan jawaban yang justru kontradiktif dengan peraturan perundang-undangan, jadilah contoh dan pendidik yang baik dengan menaati aturan yang ada, jangan berlindung dibalik Komite untuk melanggar aturan," Sebut Feri Sibarani.
Menurut Feri Sibarani, jika saja Kepala sekolah SMPN 10 Pekanbaru merasa bahwa apa yang dilakukan di sekolah adalah benar dan di bolehkan karena adanya persetujuan Komite, maka Feri menilai pernyataan itu sama saja tindakan melawan hukum. Karena pernyataan dan alasan itu tidak lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan.
, "Suruh aja Kepala sekolah SMPN 10 itu membatalkan semua aturan yang melarang penjualan baju seragam dan bahan ajar di sekolah, agar tidak menjadi sebuah pelanggaran hukum. Karena sepanjang peraturan perundang-undangan itu belum dicabut atau di batalkan, maka perbuatan menjual baju seragam dan bahan ajar di sekolah masuk dalam pelanggaran hukum, dan pastinya ada sanksi hukum. Dan saya heran juga, mengapa pihak Saber Pungli, Kepolisian dan Kejaksaan tidak bertindak, padahal hampir setiap saat ada informasi terkait hal ini, " Lanjut Feri sibarani.
Menurut analisa Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Riau, perihal maraknya ptaktik jual baju seragam dan bahan ajar berupa buku LKS atau Modul di SMPN Pekanbaru, mendorong Lembaga itu untuk dipertimbangkan menyampaikan perhal tersebut kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, (Pj Walikota, Muflihun), dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, karena terkait persoalan tersebut di akuinya menjadi salah satu keluhan warga masyarakat kota Pekanbaru, khususnya para orang tua murid yang kurang mampu.
, "Jujur kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, dan kepada Anggota DPRD Pekanbaru, khususnya komisi III yang membidangi, bahwa kami selaku salah satu Lembaga masyarakat di Pekanbaru, kerap menerima keluhan dan pengaduan melalui telepon seluler dan WA, bahwa anak-anak mereka sering kesulitan membayar biaya-biaya tersebut di sekolah,"ujarnya.
Sumber:
Rifky, S.H
Johana, S.H
Editor: Red
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :