Harapan Baru Indonesia
Undang-undang Cipta Kerja Resmi Berlaku
JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Akhirnya setelah melalui proses yang alot, pasca kericuhan akibat penolakan terhadap Omnibus Law, kini Undang-undang Cipta Kerja Resmi berlaku, Selasa 3/11/ 2020.
Dalam keterangan Pers nya, yang diunggah oleh Sekretaris Negara di channel YouTube, Presiden RI, Jokowi Dodo resmi menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang belakangan disebut banyak memberatkan posisi buruh di Tanah Air.
UU Cipta Kerja itu telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
Setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja sudah mulai berlaku sejak diundangkan.
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.
Diketahui, naskah draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.
Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman.
Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.
Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final.
Adapun dari salinan UU Cipta Kerja yang diunggah di Setneg.go.id berjumlah 1.187 halaman.
Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara Pratikno menuturkan bahwa format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut kata Pratikno sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden.
Sehingga substansi draft RUU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Pratikno menuturkan sebelum naskah draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan.
Adapun kata Pratikno, setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg terkait naskah draft UU, sudah melalui di persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Editor : Feri Sibarani
Sumber : Andrew
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :