Siapa Otak Dibalik Perbuatan Ini?

Praktik Jual Beli LKS Dan Seragam Merajalela di SMPN 45 Pekanbaru, Disdik Diduga Terlibat

Praktik Jual Beli LKS Dan Seragam Merajalela di SMPN 45 Pekanbaru, Disdik Diduga Terlibat

Foto Kabid SMP, Nurbaeti dengan Kepsek SMP 45, Arlini

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - SMPN 45 Pekanbaru di prediksi meraup keuntungan pribadi dengan cara menjual LKS dan seragam kepada siswa-siswi melalui suatu toko buku dan pembayaran dana seragam melalui Wakil Kepala SMAN 45. 

Hal ini berawal dari hasil penelusuran dan investigasi awak media yang berlokasi di belakang kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Kepala SMP 45 Pekanbaru yang dijabat oleh Arlini Agus ini memiliki total 518 murid.

Adapun SMPN 45 telah menerima dana bantuan oprasional (BOS) baik dari Nasional dan Daerah, diduga telah mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Menikmati Keuntungan Uang LKS & Seragam

Berdasarkan hasil investigasi dari awak media, didapatkan bahwa hampir seluruh murid SMPN 45 Pekanbaru membeli buku LKS atau di toko fotocopy "R&D" dan "Tama" beralamat di Jl.Beringin tak jauh dari lokasi sekolah dan kantor Dinas Pendidikan Pekanbaru. 

"Kami disuruh beli LKS oleh pihak sekolah di toko itu (R&D, Tama) seharga 150 ribu dan dibeli setiap naik kelas, kalau seragam kurang lebih satu juta enam ratus dibeli kepada bu salma wakil kepala sekolah." Ujar wali murid yang tak ingin disebut namanya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMPN 45 Pekanbaru, Arlini Agus berdalih tidak ada menjual LKS dan seragam kepada anak murid.

Sementara awak media mencoba menghubungi via telepon dan menjumpai Kabid Pembinaan SMP, Disdik Kota Pekanbaru, Nurbaeti tidak menanggapi dan sukar ditemui.

SMPN 45 Pekanbaru yang melakukan penjualan buku LKS melalui toko fotocopy mempunyai dalih bermacam-macam, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Sekolah Negeri Gratis ?

Ketua Harian LP-KPK Riau, Feri Sibarani angkat bicara soal adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

"Tenaga pendidik yang menjual buku LKS di sekolah melalui toko kepada siswa itu jelas pungli dan dapat dijerat pada Aturan hukum pungutan liar masuk ke pasal 368 KUHP dan UU No.31tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi." jelasnya.

Kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian, Korupsi maupun pungutan liar sebuah kejahatan yang luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Selain merugikan negara korupsi juga menyengsarakan masyarakat, membuat masyarakat bodoh hingga kelaparan, sampai mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, masyarakat dibuat bertambah miskin, terbatasnya fasilitas pendidikan dan kesehatan, kebutuhan ekonomi masyarakat semakin mendesak.

Penegakan Hukum

Lebih lanjut Feri Sibarani menjelaskan bahwa Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.

"Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah." terangnya.

Reporter : Ishak Nomensen.S

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

 

Komentar Via Facebook :