Kemerdekaan Pers Dijamin UU

Satpam SMPN 20 Pekanbaru Larang Jurnalis Memasuki Lingkungan Sekolah, Terancam Pidana

Satpam SMPN 20 Pekanbaru Larang Jurnalis Memasuki Lingkungan Sekolah, Terancam Pidana

Foto: Foto Oknum Satpam yang mengaku bernama Zaki, saat menunjukkan sikap arogansi nya kepada awak media, hari ini, 10/09/2022.

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Seorang  yang mengaku bernama Zaki, dan mengaku sebagai satpam di sekolah SMPN 20 Pekanbaru melarang wartawan jurnalis memasuki lingkungan sekolah dalam rangka tugas Pers. Senin, 19/09/2022.

Dari informasi yang dilaporkan oleh dua orang wartawan Media ini mengatakan, disaat ingin melakukan tugas liputan kepada kepala sekolah SMPN 20 pekanbaru, hari ini, senin, 19/09/2022, tiba-tiba seorang pria dengan agresifnya langsung melarang kedua wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah. 

Kabarnya, kedua orang wartawan tersebut, sudah berusaha menjelaskan kedatangannya dengan menunjukkan Kartu Pers sebagai legalitas profesi, namun lagi-lagi sang pria yang mengaku satpam dan bernama Zaki itu, ngotot melarang, seakan-akan sekolah tersebut milik nenek moyangnya. 

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional dalm pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, yang dimaksud dengan cara-cara profesional adalah diantaranya menunjukkan identitas diri kepada narasumber. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

 Sebagaimana diketahui, pada pasal 18 ayat (1), UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, diatur mengenai sanksi hukum bagi sapapun yang melakukan perbuatan menghalangi tugas pers, yakni setiap orang yang menghalang-halangi tugas Pers, terancam pidana penjara maksimal dua (2) tahun dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). 

Zaki, pria yang mengaku sebagai satpam SMPN 20 Pekanbaru hari ini, terancam sanksi pidana berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Kabarnya kedua wartawan jurnalis di pekanbaru itu, akan mempersiapkan laporannya ke satreskrim Polresta Pekanbaru, dengan dasar adanya perbuatan menghalangi tugas Pers oleh pria yang bernama Zaki, dan mengaku sebagai satpam di SMPN 20 Pekanbaru. 

Sementara saat awak media ini melakukan konfirmasi terkait kejadian tersebut, kepada kepala sekolah SMPN 20 Pekanbaru, Yusra, mengatakan minta maafnya, dan mengaku tidak pernah memberi intruksi kepada Zaki, seorang satpam yang melakukan pelarangan tersebut. 

,"Alaikum salam wrb pk ..
Maaf pk sy tdka pernah mengintruksikan satpam sy mengalangi tamu yg ingin berurusan siapa pun tamunya 
Jika ada oknum satpam sy yg kurang sopan kpd angoota bpk sy mhn maaf dan itu mgkn tindakkan spontan tanpa sengaja yg terlakukan oleh pribadi nya sendiri 
Dan insya Allah sy akan peringati satpam," Tulis kepala sekolah smpn 20 melalui WA. 

(Arpandi) 

Komentar Via Facebook :