Diminta Gubernur Riau, Evaluasi Direktur RSUD Arifin Achmad
Nasib Cipto Harjono, Pasien Kanker Leher, Akhirnya Meregang Nyawa Setelah Ditolak RSUD Arifin Achmad

Foto: Jasad Almarhum, Cipto Harjono, Pasien Pengidap Kanker Leher, Meninggal Dua Hari Setelah ditolak oleh Dokter RSUD Arifin Achmad, 8 Juni 2022
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pilu dan menyedihkan, serta tidak tahu kemana harus mengadu, itu lah yang dirasakan keluarga pasien, isteri Cipto dan anak satu-satunya yang kini hidup dibawah garis kemiskinan di kecamatan Rumbai kota Pekanbaru, setelah suaminya, Cipto Harjono, pergi untuk selamanya, setelah meninggal pada 10 Juni 2022, akibat terkena kanker di leher dan ditolak di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. 22/08/2022.
Informasi ini berhasil di himpun Redaksi Aktualdetik.com dari Indah Pratiwi, selaku pendamping keluarga Cipto harjono, yang dengan sukarela membawa dan mengurus Cipto harjono selama dalam penderitaan akibat serangan kanker di bagian leher. Indah Pratiwi, yang langsung menyaksikan reaksi dan pemaparan seorang dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, menolak pasien kanker yang sedang sekarat, dengan alasan tempat tidur penuh, dan pada pasien, disebut tidak ada indikasi rawat inap.
, "Sebelumnya kami sudah medical cek up di rumah sakit lain di Pekanbaru. Dan Cipto harjono, di diagnosa mengidap kanker pada lehernya, yang sudah membengkak parah, sehingga kesulitan untuk makan dan minum selama 2 minggu terakhir, keadaannya pun sudah tidak berdaya, sehingga kami larikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, dengan harapan dapat ditangani oleh dokter, namun kami ditolak, " Sebut Indah.
Indah pun mengatakan, kuat dugaan alasan dokter RSUD Arifin Achmad menolak pasien kanker, Cipto Harjono adalah karena tidak memiliki uang untuk berobat, dan tidak memiliki kartu BPJS yang masih berlaku, dikarenakan, Cipto hanya seorang warga yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Berikutnya, kepada Redaksi Aktualdetik, Indah Pratiwi, menuturkan kronologis sebelum pasien, Cito Sarjono meninggal dunia akibat kanker. Pada tanggal 8 Juni 2022, pasien atas nama Cipto Harjono kembali datang ke RSUD Arifin Achmad dengan keluhan sangat sakit di bagian leher, akibat mengidap kanker.
Diketahui, bahwa pembengkakan akibat penyakit kanker berdasarkan diagnosa pihak dokter dari Rumah Sakit lain, dan hasil diagnosa tersebut telah diverifikasi dan dibaca serta di lihat oleh dokter RSUD Arifin Achmad, dan mengatakan bahwa benar, pasien atas nama Cipto Harjono mengidap kanker, namun tetap saja di tolak oleh DokterRSUD Arifin Achmad dengan alasan, pasien tersebut tidak ada indikasi rawat inap serta tidak ada tempat tidur, sehubungan kamar penuh.
Selanjutnya, keluarga pasien kembali ke rumah dengan kondisi pasien mengeluh sangat kesakitan, tetapi tidak ada penanganan yang layak dari dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Masih menurut keluarga pasien, Cipto Harjono, akhirnya pada tanggal 10 Juni 2022, (2 hari dari setelah penolakan dari RS Arifin Achmad), Cipto Harjono pun akhirnya meninggal dunia. Kondisi ini menurut keterangan keluarga, adalah akibat tidak mendapatkan layanan yang semestinya di RS RSUD Arifin Achmad.
, "Keluarga pasien pun tak terima perlakuan dokter RSUD Arifin Achmad ini, saat ini isteri dan anak satu-satunya, yang mereka punya, sudah tidak punya harapan lagi, apakah begini cerminan layanan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru kepada kaum yang miskin? Kami mohon kepada Gubernur Riau, Drs Syamsuar, mohon diberikan perhatian kepada keluarga ini, " Harap Indah.
Atas informasi ini, Redaksi Aktualdetik.com telah melakukan konfirmasi tertulis dengan Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Wan Fajriatul Mamnunah, Sp.KG, untuk mendapatkan tanggapan atas apa yang di alami pasien kanker, Cipto Harjono, yang kabarnya di tolak saat ingin mendapatkan pelayanan medis atas apa yang di deritanya, namun hingga berita ini di muat, sang Direktur pun tidak merespon awak media.
Sebagaimana diketaui, bahwa Negara memberikan jaminan pelayanan Kesehatan bagiseluruh rakyat Indonesia. Khususnya bagi kalangan warga yang tidak mampu secara ekonomi, konon yang dalam kondisi urgen, sebagaimana di alami Cipto Harjono, seharusnya mendapatkan perlakukan khusus, penanganan intensif dari RSUD Arifin Achmad terutama pada kondisi yang sudah urgen, sebagaimana di alami oleh Cipto Harjono, Namun faktanya, di tolak.
Merujuk pasal 28H dan Pasal 34 UUD NRI 1945 adalah dasar hukum tertinggi yang menjamin hak konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan dan mewajibkan Pemerintah untuk membangun sistem dan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dengan penyelenggaraan program jaminan sosial.
Namun apa yang terjadi di RSUD ArifinAchmad Pekanbaru merupakan citra buruk dari system layanan Kesehatan. Hasil wawancara kami dengan pihak keluarga dan berdasarkan bukti foto serta video pasien saat datang ke RSUD Arifin Achmad pada tanggal 8 Juni 2022, menunjukkan keprihatinan yang luar biasa.
Sehingga atas tindakan penolakan ini, di indikasikan oleh pihak keluarga menjadi penyebab secara tidak langsung meninggalnya pasien penderita kanker, atas nama Cipto Harjono.
Dalam Undang-undang, secara tegas, di atur, bahwa rumah sakit dilarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, hal tersebut diatur pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang berbunyi, Tindakan itu pun dapat diancam dengan pidana, baik terhadap Dokter Pelaku penolakan tersebut, maupun padapimpinan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, sebagaimana di atur dalam Pasal 190 ayat(1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu ancaman penjaraselama 2 tahun dan denda 200.000.000 rupiah.
Sumber: IP
Penulis: Feri, S.H
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
Komentar Via Facebook :