Kapolda Dan Kapolres Tidak Mampu Menindak, Mundur
Wilayah Hukum Polres Kampar, Marak Tambang Ilegal, Kapolsek Tambang Berdalih
Foto: Kegiatan Tambang Pasir Ilegal di Sebuah Desa Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau, Beroperasi Dari Tahun ke Tahun Tanpa Hambatan
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kapolri, Jenderal Polisi, Listiyo Sigit Prabowo, secara tegas keluarkan intruksi agar seluruh Kapolda, Kapolres di seluruh Indonesia tegas dan mampu menindak semua pelaku usaha ilegal, khsusnya soal tambang ilegal mineral di wilayahnya. Minggu, 21/08/2022.
Namun apa yang terjadi di kabupaten Kampar, provinsi Riau, khsusnya di kecamatan Tambang, di sebuah Desa, ditemukan banyak kegiatan ilegal berupa tambang pasir, dengan cara memasang pipa paralon ukuran besar menuju sungai, yang di sedot menggunakan tenaga mesin dan di timbun dengan menggunakan eskavator.
Informasi ini pun berhasil diperoleh Redaksi Aktualdetik.com melalui laporan seorang warga, selanjutnya dilakukan proses penelusuran di lokasi, dan ternyata benar, bahwa ada kegiatan diduga tambang pasir ilegal di Desa tersebut.
,"Itu sudah pemandangan sehari-hari dan sudah puluhan tahun pak, kalu menurut informasi yang kami dengar, kegiatan ini diketahui oleh pihak kepolisian pak, tapi sepertinya mereka ini sudah kebal hukum, atau jangan-jangan sudah bekerjasama dengan pihak aparat, seperti halnya kasus Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, " Kata seorang warga yang setiap hari melintas di wilayah tersebut.
Atas hal ini, awak Media telah melakukan upaya konfirmasi soal keberadaan kegiatan tambang ilegal itu, kepada kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes Lesa S.PI, SH, MH, namun oleh Mardani, dijawab, hal itu menjadi wewenang Kapolres Kampar.
,"Kalau utk wawancara langsung sama Bpk Kapolres Kampar," Tulis Iptu Mardani singkat.
Sementara, saat awak media ini mempertanyakan, terkait kewenangan kapolsek Tambang, untuk melakukan penindakan atas maraknya dugaan kegiatan tambang ilegal itu, Kapolsek Iptu Mardani, belum merespon.
Sebagimana diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, bahwa kegiatan tambang ilegal mineral, secara tegas di ancam pidana dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda 100 Miliar, sebagaimana terdapat pada pasal 158.
Sebelumnya diketahui, sejumlah organisasi penggiat lingkungan di provinsi Riau juga acapkali melaporkan kegiatan tambang ilegal mineral di kabupaten Kampar Riau, namun dari pantauan awak media, kegiatan tersebut seolah tidak terbendung, sekalipun akibatnya dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, dan pihak kepolisian setempat pun di nilai seakan tutup mata. Apakah yang terjadi?? Semoga bukan oknum kepolisian yang terlibat, sebagaimana dengan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.
Feri, S.
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :