Pengalihan Isu Atau Alibi?

Dugaan Korupsi Pemkab Inhu Belum Sidik, Kajari Inhu Sudah TSK, Benarkah Pengalihan Isu?

Dugaan Korupsi Pemkab Inhu Belum Sidik, Kajari Inhu Sudah TSK, Benarkah Pengalihan Isu?

Penetapan Tersangka Dugaan Kosupsi Inhu Belum Sukses, Kajari pun Tersangka

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Masih ingat dugaan kasus Pemkab Inhu terkait SPPD fiktif di bagian Protokoler yang sedianya akan di proses oleh pihak Kejaksaan Negeri Inhu? hingga saat ini belum penyidikan, sementara Kajari dan bawahannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dengan kasus pemerasan 60 lebih Kepala Sekolah.

Diketahui akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini mengambil alih penyidikan dugaan korupsi kegiatan fiktif di Bagian Protokoler Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Indragiri Hulu (Inhu) tersebut.

Bahkan, Bidang Pidana Khusus Kejati Riau sudah memeriksa 7 orang saksi dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan negara Rp450 juta tersebut.

"Kasus dugaan SPPD fiktif Pemkab Inhu sudah diambil alih Kejati Riau. Minggu lalu, pidsus Kejati Riau sudah memeriksa 7 orang saksi," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Mia Amiati, SH,MH melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto,SH, MH, Selasa (27/10/2020).

Namun ada hal yang menarik dari cerita antara kasus pemerasan 60 an Kepala sekolah di Inhu dengan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di protokoler Pemkab Inhu, dimana sebelumnya pihak kejaksaan mengatakan akan segera menetapkan tersangka, namun kenyataannya terbalik, justru Kajari Inhu dan bawahannya yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan Kepala Sekolah.

Asintel menyatakan, dalam kasus tersebut memang belum ada penetapan tersangka dan tidak sama seperti rencana yang disampaikan Kepala Kejati Riau Mia Amiati akan ada penetapan tersangka ketika konferensi pers pada Juli lalu hebohnya berita dugaan pemerasan terhadap 63 kepala sekolah SMP oleh Kejari Inhu.

Pasalnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga jaksa menjadi tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu sebagai tersangka sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu pada Agustus 2020 lalu. 

" Ketika itu kan informasi yang disampaikan bersumber dari Kejari Inhu dan sekarang kasus itu juga sudah ditangani Kejagung," terang Raharjo.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Mia Amiati SH MH menyebut, Supandi bakal menjadi tersangka dalam kasus ini. Pengumumannya segera dilakukan setelah tim Pidsus Kejari Inhu melakukan gelar perkara.

"Dalam waktu dekat S ini diumumkan, kalau perlu Kepala Kejarinya ke sini menetapkan tersangka," kata Kajati pada Juli 2020 lalu menjelang hari H peringatan Hari Bhakti Adyaksa.

Menurut Kajati Riau, dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2019, bahkan hingga kini masih berlangsung. Ada ragam modus dilakukan mulai dari pemotongan anggaran 20 persen di setiap acara, kegiatan fiktif, dan hingga pembelian tiket pesawat. Pemotongan ini diambil Kabag Protokoler lalu diserahkan ke pimpinan. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi atasan, misalnya tunjangan hari raya.

Mia menyatakan, setiap pemotongan 20 persen begitu anggaran kegiatan cair tidak sesuai mekanisme. Pemotongan ini juga tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.

"Siapa pimpinannya silahkan simpulkan sendiri, kalau dia mau terbuka nanti tahu siapa yang terlibat," tegas Mia.

Terkait pembelian tiket pesawat, Mia menyebut sudah dilakukan terstruktur karena tidak dibeli sendiri. Setiap tiket disediakan pejabat pelaksana teknis kegiatan.

"Kemudian bendahara pembantu tidak menguji setiap kegiatan itu, apakah telah dilaksanakan atau tidak, ada kuitansi atau tidak, yang penting cair," beber Kajati Riau.

Terkait kuitansi setiap kegiatan, tim penyelidik menemukan indikasi rekayasa sendiri. Setiap anggaran selalu dinaikkan nominalnya dari anggaran seharusnya.

"Jadi kuitansinya asli tapi palsu. Sementara untuk kerugian Rp450 juta untuk tahun ini," pungkas Mia.

(Feri Sibarani)
Sumber : Wawancara Asintel Kejati

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :