Gubernur Riau dan DPRD Tak Peduli
Menteri ATR/BPN Berkomitmen Turun Langsung, Perjuangan Jikalahari & Masyarakat Pantai Raja
PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM,- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bersama dengan masyarakat Adat Pantai Raja menggelar diskusi publik, atas Konflik 38 tahun antara Masyarakat Adat Pantai Raja dengan perusahaan sawit negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN V).
"Ya seperti kita tahu, bahwa perjuangan masyarakat adat pantai raja ini atas 150 hektar lahan milik mereka tak kunjung terealisasi hingga hari ini. Malah kemarin sempat dilaporkan balik oleh PTPN V atas tudingan pendudukan lahan (mafia tanah) yang dianggap merugikan operasional juga secara perdata." Kata Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu(16/7/2022).
Okto mengatakan bahwa perjuangan sudah dilakukan, baik melayangkan surat kepada Gubernur dan DPRD Riau, namun disayangkan upaya dari DPRD dan Gubernur Riau untuk memediasi antara PTPN V dan masyarakat adat Pantai Raja tidak berlanjut dan tidak membuahkan hasil.
PTPN V Menggugat Balik Perwakilan Kuasa dari Masyarakat Pantai Raja dan Dikabulkan
"Sekarang kan posisi masyarakat pantai raja dirugikan terus, dari 1000 hektar lebih, PTPN V telah mengakui 150 ha dan disaksikan oleh Pemkab Kampar pada saat itu. Kasus kriminalisasi terhadap para tokoh-tokoh yang berjuang mempertahankan tanah milik masyarakat adat pantai raja sekarang juga sedang kasasi di MA dengan dibantu oleh Lembaga Adat Melayu Riau."katanya.
Selanjutnya, kuasa hukum dari masyarakat adat Pantai Raja, Gusdianto menyebut bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung dua dekade lebih. Pada 6 April 1999, tercapai kesepakatan tertuang dalam berita acara hasil rapat antara Masyarakat Adat Pantai Raja dengan PTPN V. Isinya, Direktur Produksi PTPN V SN Situmorang mengakui, kebun inti PIR Trans yang sekarang dinamai Afdeling I Sei Pagar masuk dalam 150 hektar kebun karet Pantai Raja. Ibarat harapan palsu, PTPN V tak kunjung mengembalikan lahan itu.
Dalam situasi bertikai itu, PTPN V justru mohon pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar menerbitkan sertifikat hak guna usaha (SHGU). Atas risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B pada 30 September 1999, BPN Kampar mengeluarkan HGU seluas 2.856,841 hektar buat PTPN V pada 24 Maret 2001.
"Pada momen pergantian Menteri ATR/BPN RI, kepada Bapak Hadi Tjahjanto dan Wamennya Raja Julianto, agar berkenan turun langsung ke lokasi konflik lahan antara PTPN V dan masyarakat adat pantai raja, saya mendapatkan info bahwa dari media sosial KemenATR/BPN yang dimana Menteri berkomitmen untuk menyelesaikan dan turun langsung ke lapangan. Pada perundingan yang difasilitasi Komnas HAM tercapai satu titik temu. PTPN V bersedia membangun kebun sawit dengan pola kredit koperasi primer anggota (KKPA) seluas 400 hektar. Kesepakatan itu dibuat 11 April 2019. Perjanjian itu hanya sekedar janji tidak ada kepastian dan tidak langsung mengakui 150 hektar lahan itu milik Masyarakat Adat Pantai Raja. Lagi-lagi, kesepakatan itu tak kunjung terlaksana." Ujar Gusdianto.
Pemkab Kampar, DPRD Kampar, Gubernur Riau & DPRD Riau "Bodo Amat " Kepada Masyarakat Pantai Raja
Saat ini hak lahan karet milik masyarakat adat Pantai Raja berada di kebun inti PTPN V, tepatnya di Sei Pagar. Karena keterbatasan kemampuan masyarakat adat dalam memperjuangkan lahan milik, yang disebut "aset negara hasil rampasan dari masyarakat", agar PTPN V menggunakan keadilan nurani, jangan membenturkan masyarakat adat dengan hukum yang berlaku, tujuan BUMN jelas agar menyejahterakan masyarkat.
Sementara itu, Gusdianto menjelaskan bahwa ada bukti kepemilikan masayarakat atas lahan karet yang masih tumbuh dari sisa hasil penggusuran dari PTPN V. "Sikap dari PTPN V sendiri bukan itikad baik untuk menyelesaikan, malah memperkeruh suasana dengan melaporkan balik masyarakat, mereka (PTPN V) diback up oleh negara, TNI-POLRI, sedangkan masyarakt adat? Tidak ada, seolah-olah kita yang sudah orang lama dan tempatan disana, tak diakomodir, dianggap tak ada disana, masyarakat hanya meminta yang diakui 150 ha agar diberikan." Kata Gusdianto saat dimintai konfirmasi.
Gusdianto mengatakan akibat ketidakjelasan lahan tersebut, masyarkat adat terdampak baik dalam segi ekonomi, anak-anak banyak mengalami putus sekolah. Menurutnya baik dari Pemkab Kampar, DPRD, Pemerintah tingkat Provinsi juga sudah dilayangkan pengaduan, namun pihaknya mengaku kecewa dan menduga bahwa Institusi Pemerintah Riau tidak berani menyelesaikan konflik lahan tersebut.
"Masyarakat terpaksa melakukan iuran untuk menghadapi gugatan atas PTPN V kepada para kuasa hukumnya, hingga tingkat kasasi sekarang. Di tingkat pengadilan negeri Bangkinang kita dikalahkan, pengadilan tinggi Pekanbaru juga dikalahkan, ini lucu, masyarakat yang memiliki lahan tapi penerima kuasa yang digugat, lucu pertimbangan hakim juga, kita juga tidak tahu apa dibelakang semua ini."Ujarnya.
Harapan Datang dari Pemerintah Pusat Melalui Menteri ATR/BPN & Presiden Joko Widodo
Gusdianto menyebut bahwa digugatnya para kuasa hukum ini dituduh, seolah 14 kuasa perwakilan menduduki lahan, sedangkan dirinya hanya memfasilitasi dan bernegosiasi dengan pihak ketiga. Masyarakat menduduki lahan dikarenakan sudah muak dengan janji janji dari PTPN V.
"Masyarakat menduduki turun langsung sekitar 157 KK, bersama anak-anak dan juga orang yang sudah tua renta, rawan terpapar covid pada waktu itu, Untuk apa kalau bukan memperjuangkan hak, begitupun kita disebut mafia tanah, dimana nurani keadilan seorang Direksi PTPN V." Kata Gusdianto kepada wartawan.
Menteri BUMN, Erick Thohir dengan slogannya Akhlak, permasalahan ini sudah diakui oleh Menteri BUMN, namun direksi PTPN V dibiarkan menggugat, berbicara Akhlak sebut Gusdianto hanya pencitraan saja, tidak ada wujudnya bagi masyarakat Pantai Raja.
Komentar Via Facebook :