Apakah PT EUP Kebal Hukum??
Wilayah Hukum Polres Dumai Diduga Marak Kegiatan Ilegal, Diduga PT EUP Terlibat

Foto: Foto Penampakan Gedung Polres Kota Dumai, Dan Kegiatan Penimbunan Tanah di lokasi PT EUP di bibir pantai Kota Dumai, yang diduga kuat berasal dari hasil tambang Ilegal di Kecamatan Bukit Timah Kota Dumai
DUMAI AKTUALDETIK.COM – Anak Perusahaan besar GAMA Corporation PT Enegi Unggul Persada (PT EUP), yang beroperasi melakukan penimbunan tangki timbun minyak CPO di Kecamatan Sungai Sembilan Kelurahan Bangsal Aceh Kota Dumai, kini diketahui terlibat kegiatan Ilegal tanah urug dari Kecamatan Bukit Timah Kota Dumai. Jumat, 8/07/2022.
Informasi ini diterima langsung oleh Redaksi aktualdetik.com, dari warga yang mengaku melakukan pengamatan lapangan terhadap kegiatan PT EUP, dengan melampirkan berbagai Video dan foto-foto aktifitas pengangkutan tanah timbun dengan jumlah Besar ke lokasi penimbunan PT EUP di Kota Dumai.
,"Ini adalah Video dan foto-foto aktifitas mereka, (PT EUP_red), hingga saat ini truk-truk besar hilir mudik masuk ke lokasi PT EUP di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, yang kami duga, tanah tersebut hasil tambang Ilegal di Kecamatan Bukit Timah," sebut sumber aktualdetik.com.
Menurut sumber aktualdetik.com, PT EUP diduga keras terlibat kuat dalam kegaiatan tambang tanah timbun Ilegal di Kota Dumai, dan hal itu terus berjalan tanpa hambatan, yang menurut sumber tersebut, pihak kepolisian Polres Dumai, dan dinas lingkungan hidup serta dinas terkait, seperti tutup mata.
,"Ini seperti pembiaran dari pihak penegak hukum, Polres Dumai dan DLHK serta dinas Sumber Daya Mineral, padahal Kegiatan penambang Ilegal itu bukan saja merusak lingkungan hidup, namun juga berpotensi menggelapkan pajak dan retribusi dari kegiatan pertambangan tersebut," urai sumber melalui jaringan telepon.
Atas Informasi ini, Redaksi aktualdetik.com telah melakukan konfirmasi kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mochamad Iqbal, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, terkait hasil pantauan pihaknya atas laporan sumber Media ini. Namun Kapolda Riau, melalui Kabid Humas, Sunarto, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan satreskrim Polres Dumai, untuk selanjutnya akan memberikan tanggapan kepada Redaksi, namun hingga berita ini dimuat, pihak Polres Dumai belum memberikan tanggapan.
,"Sudah saya infokan ke Res Dumai itu. Nanti mereka konfirmasi. Infonya sedang di cek kanit, Tunggu saja konfirmasinya," tulis Kombes Pol Sunarto.
Disamping itu, hasil dari investigasi awak media di lapangan beberapa mobil dam interkuler membawa tanah timbun dari bukit timah memasuki dalam kawasan PT Energi unggul persada, seakan tidak ada larangan apapun, padahal diketahui, sumber tanah timbun yang di tampung Oleh PT EUP adalah hasil tambang tanah Urug Ilegal, tanpa izin pertambangan dari Kementerian Minerba.
Atas hal ini, seorang warga Kota Dumai, Ali Syamsurizal, yang sekretaris Jokowi Center kota Dumai menyampaikan kegiatan tanah timbun PT Energi Unggul Persada di duga ilegal tanpa izin dan dokumen yang lengkap.
”Kami berharap aktivitas diduga tanah timbun PT Energi Unggul Persada di proses secara hukum karena kami menilai tidak ada menggunakan izin yang lengkap ” kata Ali Syamsurizal.
”Kita minta pihak kepolisian kota Dumai agar turun kelokasi untuk mengecek aktivitas tanah timbun PT energi unggul persada yang diduga ilegal ” ujarnya
Ali juga merinici, kegiatan tambang ilegal PT EUP setidaknya telah berlangsung dan tanpa hambatan, dan terkesan dibiarkan. Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dimiliki. Bahkan PT EUP, yang juga dikenal kerap bermasalah dengan warga masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan itu, terkait dugaan perampasan lahan, terkesan ada kekuatan yang membacking.
“Kegiatan tambang PT EUP ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undaahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkap Ali.
PT EUP diduga telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena ikut terlibat dalam pengadaan tanah timbun dari hasil Kegiatan tambang Ilegal, itu di katakan Ali, karena PT EUP diketahui telah menggunakan tanah urug dari pertambangan galian C yang tidak memiliki izin pertambangan.
Dalam Rangka menghimpun Informasi untuk pemberitaan yang seimbang, awak media ini telah melakukan konfirmasi atas kebenaran Informasi dari sumber aktualdetik.com, kepada PT EUP, melalui Rikky, yang di kabarkan sebagai pejabat Humas Perusahaan itu, namun dari konfirmasi Elektronik yang telah di layangkan Redaksi, Rikky tidak merespon, sekalipun terlihat membaca pada akun WA.
(Ed: Feri, S.H)
Komentar Via Facebook :