Penindakan

Kendarai Motor Dibawah Umur, Personil Sat Lantas Polres Karangasem Lakukan Penindakan Tilang

Kendarai Motor Dibawah Umur, Personil Sat Lantas Polres Karangasem Lakukan Penindakan Tilang

Tindakan Tegas Personil Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem, Dengan Melakukan Penindakan Tilang Kepada Pengendara Yang Masih Dibawah Umur Saat Mengendarai Kendaraannya Menuju Sekolah, Rabu, 06/07/2022.

KARANGASEM AKTUALDETIK.COM - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Polres Karangasem melakukan penindakan dengan tilang kepada Pengendara yang masih dibawah umur dan kedapatan tidak mengunakan Helm SNI saat berangkat menuju sekolah.

Tindakan Penilangan dilakukan oleh Personil Sat Lantas (Polantas) saat melaksanakan kegiatan Pengaturan arus Lalu Lintas di Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Rabu, (06/07/2022)

Kasat Lantas Polres Karangasem IPTU Riena Kusmarlandi Putri, S.T.K., S.I.K., mengatakan “Saat ini banyak pengendara sepeda motor yang berkendara di jalanan umum masih di bawah umur serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan tidak menggunakan kelengkapan berkendara salah satunya helm, Hal ini tentu saja permasalahan yang harus diperhatikan”.

“Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain,” Terang Kasat Lantas.

Untuk melakukan upaya pencegahan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah melakukan upaya Preemtif, Preventif, sampai Represif berupa Penindakan Hukum dengan tilang untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karangasem.

“Mengapa fenomena ini menjadi masalah sosial, karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan masyarakat. Melihat kejadian tersebut, seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi mobilitas, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” jelas Kasat Lantas.

IPTU Riena Kusmarlandi Putri mengharapkan “agar para orang tua lebih berperan aktif mengenai hal ini karena mengingat masih labilnya kepribadian anak di bawah umur apalagi dengan mengendarai kendaraan bermotor ”.

“Kami juga tak segan akan memberi tilang kepada pengendara yang masih di bawah umur, hal itu dilakukan demi kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya. (C/S)

Komentar Via Facebook :