RSUD Arifin Achmad Lakukan Pemusnahan Dokumen Rekam Medis
PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM,- RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau melakukan pemusnahan arsip rekam medis (Kamis, 31/03/2022). Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Ruang Serbaguna RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
Turut hadir menyaksikan Wakil Direktur Bidang Umum, SDM dan Pendidikan (Wadir USP) RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau drg. Yusi Prastiningsih, MM yang juga sebagai Ketua Tim Pemusnahan Arsip rekam medis, perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan arsip dan Biro Hukum Provinsi Riau, serta bank sampah dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.
Penandatanganan berita acara pemusnahan dokumen rekam medis
Dalam sambutannya Wadir USP menyampaikan dari 5000 arsip rekam medis yang telah memenuhi syarat perundangan untuk dimusnahkan, saat ini telah disetujui sebanyak 570 arsip yang akan dimusnahkan berkerja sama dengan Bank Sampah Unilak untuk mengelola sampahnya agar bisa dimanfaatkan kembali.
.jpg)
Wadir USP juga mengucapkan terimakasih kepada pihak – pihak terkait yang turut hadir menyaksikan pemusnahan dan semoga nantinya dokumen – dokumen sisanya akan segera menyusul dapat segera disetujui untuk dimusnahkan sehingga beban kapasitas ruang penyimpanan rekam medis dapat berkurang.
Permenkes 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit, wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat.
Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud telah dilampaui, maka rekam medis dapat dimusnahkan. Berdasarkan studi pendahuluan di Puskesmas Pandanaran Semarang, sejak didirikannya Puskesmas Pandanaran tahun 1990 pelaksanaan pemusnahan baru sekali dilakukan pada tahun 2005
. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pemusnahan rekam medis pada tahun 2005, mengetahui SOP Pemusnahan Rekam Medis dan mengetahui faktor-faktor pendukung pelaksanaan pemusnahan rekam medis ditinjau dari aspek Man, Machine, Material, Methode, Money dan Market.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi/pengamatan, wawancara dan studi dokumentasi. Data di analisis menggunakan analisa deskriptif dan disajikan dalam bentuk narasi.
Hasil penelitian diperoleh bahwa pemusnahan rekam medis tahun 2005 dilakukan dengan membakar 5000 rekam medis oleh petugas Puskesmas Pandanaran, SOP Pemusnahan Rekam Medis diberlakukan sejak 30 April 2016 dan faktor-faktor pendukung pelaksanaan pemusnahan yang meliputi Man (SDM) yaitu SDM yang terlibat dalam proses pemusnahan rekam medis, Methode (Metode) yaitu kebijakan, SOP dan tupoksi petugas,
Materials (Bahan) yaitu rekam medis inaktif yang akan dimusnahkan, Machine (Alat) yaitu sarana prasarana yang digunakan, Money (Finansial) yaitu anggaran yang digunakan selama pelaksanaan pemusnahan, dan Market (Partisipasi) yaitu pihak ketiga yang terlibat dalam pemusnahan rekam medis. Alangkah lebih baik jika pemusnahan rekam medis dilakukan secara periodik sesuai dengan SOP Pemusnahan Rekam Medis.


Komentar Via Facebook :