Bahas Kemajuan RS, Dewan Pengawas RSUD Arifin Achmad Gelar Rapat Koordinasi
PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM,- Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ir. S.F.Hariyanto, MT dan anggotanya yakni Zainal Arifin, SKM, M. Kes (Kadiskes Prov Riau), Indra, SE, M.Si (Kepala BPKAD Provinsi Riau) dan dr. Wildan Asfan Hasibuan melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Direksi di ruang rapat Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau (Selasa, 10/05/2022).
Rapat ini bertujuan agar Dewas dapat mengetahui kondisi rumah sakit, rencana pengembangan rumah sakit kedepan, dan hambatan – hambatan yang terjadi di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau serta memberikan saran dan masukan untuk kemajuan rumah sakit.
Dalam rapat ini Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG menyampaikan terimakasih kepada Dewas atas dukungannya agar RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dapat berkembang semakin baik kedepan.
Paparan tentang dewan pengawas rumah sakit dilakukan sejalan dengan mandat UU Nomor 44/2009 tentang rumah sakit, khususnya pasal 56 yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. Paparan yang dikemas dalam Kegiatan peningkatan kapasitas SDM ini juga memuat substansi tentang manajemen SDM, terutama berkaitan dengan fleksibilitas BLUD dalam pengelolaan kepegawaian.
.jpg)
Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaw) yang disusun dalam rangka penyelenggaraan tata kelola rumah sakit yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance)
Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance) adalah peraturan internal pada Rumah Sakit yang menerapkan PPK BLU/BLUD yang antara lain menetapkan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan tranparansi.
Dasar Hukum Dewan Pengawas :
>. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
>. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Dibentuk Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas
TUGAS DEWAN PENGAWAS
- Menentukan arah kebijakan Rumah Sakit
- Menyetujui dan mengawasi pelaksaan rencana strategis
- Menilai dan menyutujui pelaksanaan rencana anggaran
- Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya
- Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban pasien
- Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban Rumah Sakit dan
- Mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan.


Komentar Via Facebook :