Pencurian buah kelapa sawit diamankan
Nekat Mencuri Buah Kelapa Sawit, Seorang Pria Harus Berurusan Dengan Polisi
Tersangka pencurian 9 tandan buah kelapa sawit
DELISERDANG AKTUALDETIK.COM -
Nekat mencuri Buah Kelapa Sawit, Seorang Pria berinisial AS, (31), Warga Dusun III, Jl. Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan Polisi, atas dugaan Perbuatan Pelaku, akan Tindak Pidana Pencurian terhadap 9 (sembilan) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PT. PP LONSUM, Kamis (22/10/2020).
Dari Informasi yang berhasil dihimpun menerangkan, berawal pada hari Kamis (06/10/2020), sekira pukul 02.15 WIB, Pelaku AS mengambil 9 Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PT. PP LONSUM dari TPH (Tempat Penyimpanan Hasil) yang berada di Dusun III, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Divisi I Areal Perkebunan PT PP LONSUM.
Saat itu Pelaku AS membawa 9 Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PT PP LONSUM dengan menggunakan 1 (satu) Unit Becak Bermotor yang digunakan Pelaku AS.
Ketika Pelaku dan hendak keluar dari Areal Perkebunan PT. PP LONSUM, Pelaku terjebak pada Petugas Security PT. PP LONSUM yang sedang berpatroli, dan Petugas Security langsung mengamankan Pelaku, beserta Barang Bukti.
Dari perbuatan Pelaku, Pihak PT. PP LONSUM melaporkan kejadian ke Polresta Deli Serdang.
“Benar Tersangka AS sudah Kita amankan, dan selanjutnya akan dilakukan Proses Peyidikan lebih lanjut di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, S.IK., MH., Saat dikonfirmasi oleh Awak Media.
“Untuk Pelaku AS, dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 111, UU No 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 4 Tahun Penjara", lanjut Kasat Reskrim.
(Ali)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi
atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :