Ilegal Berjaya Terus..??
Luar Biasa, Ada Kegiatan Ilegal Dibelakang Kantor Polsi di Riau, Diminta Polda Riau Bertindak

Foto: Kegaiatan Galian Pertambangan Tanah Urug Ilegal, Terlihat Bebas di seputar Kota Dumai dengan melibatkan Perusahaan besar, PT BJP dan SDO
DUMAI AKTUALDETIK.COM - Aneh tapi nyata, setidaknya kalimat itu sangat tepat untuk menggambarkan apa yang terjadi di belakang kantor polsek Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau. Ditemukan asa kegaiatan besar-besaran yang di prediksi adalah galian Ilegal. Rabu, 08/06/2022.
Dari kegiatan investigasi awak media beberapa waktu lalu, diketahui adanya perusahaan besar melakukan pengerukan tanah timbun (Galian C) secara ilegal yang dilakukan oleh PT Bento Jaya Persada (BJP) di daerah Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai berjalan mulus dan lancar.
Pasalnya sejauh ini belum ada tindakan dari pihak penegak hukum. Bahkan tanah timbun ilegal tersebut ditampung oleh PT Sari Dumai Oleo (SDO) untuk perluasan kawasan dan pembangunan jalan perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Kabarnya, berdasarkan dari pantauan rekan media di lapangan, setidaknya sekitar 26 hektar luas lahan yang disediakan oleh PT Bento Jaya Persada di daerah Bukit Nenas untuk di Eksplorasi. Dari proses penelusuran media ini, diektahui adanya keterlibatan perusahaan bernama PT. Sari Dumai Oleo (PT. SDO).
,"Parahnya, meski izin eksplorasi tidak ada, namun PT Bento Jaya Persada tetap beraktifitas untuk pengerukan tanah yang akan ditampung oleh PT SDO," Kata sumber Media ini.
Ia pun meminta Kementerian ESDM dan Mabes Polri serta Polda Riau yang di pimpin oleh Irjen Pol. Mochamad Iqbal, diminta agar melakukan investigasi serta penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan regulasi pemerintah, termasuk terhadap PT Sari Dumai Oleo (SDO) yang diduga menampung hasil pertambangan secara ilegal tersebut.
,"Hal itu penting dilakukan sebagai pembelajaran sekaligus efek jera terhadap pengusaha yang melanggar serta oknum instansi yang diduga membeking kegiatan tersebut, konon kegaiatan ini justru terjadi di belakang kantor polsek Bukit Kapur," urai sumber aktualdetik.com.
Mencuatnya dugaan penggunaan tanah timbun ilegal oleh anak perusahaan Apical Group itu bermula dari informasi kegiatan PT Bento Jaya Persada (BJP) yang kabarnya tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan dalam kegiatan penambangan galian C di atas lahan kurang lebih 26 hektar di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra, beberapa waktu lalu menggelar jumpa pers di Pekanbaru, menyebutkan praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining komoditas tanah urug yang diduga dilakukan oleh PT Bento Jaya Persada di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau itu harus diusut tuntas.
“ Apalagi lokasi tambang ilegal ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa tambang ilegal bisa berjalan aman selama ini di belakang kantor polisi?,” ungkapnya.
Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berlangsung lama. Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.
“ Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkap Yusteng.
PT Sari Dumai Oleo diduga telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan ini diketahui telah menggunakan tanah uruk dari pertambangan galian C yang tidak memiliki izin pertambangan.
PT Bento diketahui merupakah pemasok tanah uruk untuk PT Sari Dumai Oleo Apical Group diduga PT Bento telah melanggar UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Hal tersebut, sangat penting, agar PT Sari Dumai Oleo dalam menjalankan perluasan dan penimbunan areal pabrik terhindar dari menggunakan tanah uruk ilegal.
(Ed: FSB)
Simber: FI
Komentar Via Facebook :