Jelang Akhir Tahun
Tiket Pesawat Murah

Harga Tiket Pesawat Murah, Liburan Akhir Tahun Ramai
JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Harga tiket Pesawat dikabarkan akan lebih murah mulia hari ini, Jumat 23/10/2020. Hal itu berdasarkan kebijakan Pemerintah melalui Ditjen perhubungan Udara Kemenhub, dimana tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Servis Charge (PSC).
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan Keringanan PSC diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan.
"Dengan mekanisme setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PJP2U, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PJP2Unya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah," katanya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Jumat (23/10).
Stimulus Passenger Service Charge akan berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari 23 Oktober 2020 pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 WIB untuk penerbangan sebelum pukul 00.01 WIB tanggal 1 Januari 2021.
Sementara 13 bandara yang dibebaskan biaya Passenger Service Charge tersebut adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Hang Nadim Batam (BTH), Kualanamu, I Gusti Ngurah Rai, Yogyakarta Internasional Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Internasional Lombok, Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado (MDC), Komodo Labuan Bajo, Silangit, Blimbingsari, Banyuwangi, Adi Sucipto Yogyakarta.
Kebijakan ini akan berdampak pada penyesuaian penjualan tiket maskapai terkait serta menyiapkan data manifest yang valid sebagai proses rekonsiliasi dengan penyelenggara bandar udara.
"Diharapkan seluruh pihak terkait pada kesepakatan ini, dapat menerapkan isi kesepakatan di lapangan. Ditjen Hubud konsisten dalam mendukung langkah pemerintah dalam mengurangi dampak COVID-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Adapun total anggaran stimulus transportasi Kepariwisataan PEN 2020 untuk sektor transportasi udara digelontorkan senilai Rp 216,56 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi insentif untuk Passenger Service Charge Rp 175,74 miliar dan stimulus Kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual sebesar Rp 40,81 miliar.
Novie menjelaskan, pemberian stimulus ini merupakan program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
Diharapkan dengan stimulus ini masyarakat yang berangkat dari 13 Bandara yang ditentukan akan mendapatkan keringanan biaya perjalanan yang akhirnya berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Editor : Feri Sibarani
Sumber : Kutipan Kumparan
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :