Penyerobotan Lahan

Lahannya di Duga Diserobot,Suriyadi Membuat Laporan Ke Polres Pelalawan

Lahannya di Duga Diserobot,Suriyadi Membuat Laporan Ke Polres Pelalawan

Foto ; Penyidik Satreskrim Unit II Tipider Polres Pelalawan Turun Kelokasi Lahan untuk Olah TKP dan menemukan 2 alat berat di lokasi lahan

PELALAWAN AKTUALDETIK.COM-

Suryadi warga desa undangan,kecamatan Pangkalan Kuras,kabupaten Pelalawan Riau membuat laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) melalui satreskrim unit II tipider polres Pelalawan 29 Maret yang lalu dan resmi diterima 4 April 2022 terkait Lahan nya seluas 14 Hektar yang terletak di desa tolam,kecamatan Pelalawan ,kabupaten Pelalawan Riau di duga diserobot Oknum mengatas namakan Ketua Kelompok Tani TETAP BERSATU berinisial AS.


Berdasarkan Surat yang dimiliki Suryadi SKGR ( Surat Keterangan Ganti Rugi ) yang telah di tanda tangani Camat Pelalawan pada tahun 2011 yang lalu,dimana telah terbit sebanyak 10 surat SKGR dari camat Pelalawan,sementara untuk 2 surat lagi belum ada 


Kepada awak media aktualdetik.com,Suryadi menceritakan asal usul mula dia memiliki lahan tersebut"" Saya Membeli lahan itu dulu dari Komarudin yang tinggal di desa tolam seluas 14 Hektar for 10 juta/pancang dengan perjanjian bahwa memang tanah itu tidak bermasalah dengan siapa pun dengan model pembayaran yaitu lahan wajib siap tanam dan surat suratnya saya terima jadi sampai camat ", tutur Suryadi


" Setelah saya beli 12 tahun lalu sempat saya membersihkan lahan itu, karena terkendala biaya tidak punya jadi tidak bisa saya kelola untuk menanam kebun sawit


Namun setelah 12 tahun nya tanah itu saya miliki,tiba tiba di bulan Pebruari 2022 kemarin datang AS mengatas namakan Kelompok Tani TETAP BERSATU mengaku bahwa tanah saya masuk dalam tanah kelompok tani dia dan menggarap nya hampir 9 hektar luasnya dengan cara men staking pakai alat berat jenis escapator, beruntung Komarudin warga desa tolam sekaligus penjual tanah cepat memberitahu saya waktu itu


" Menurut informasi yang saya dapatkan bahwa tanah saya itu di duduki dua kelompok tani yang berbeda dengan satu titik yang sama dan luas tanah yang yaitu kelompok tani TETAP BERSATU dan Kelompok Tani DUA SERANGKAI yang sama sama di bentuk pada tahun 2005.


Namun yang menjadi, pada tahun 2005 di dalam kelompok tani TETAP BERSATU tersebut tertulis mengetahui camat Pelalawan KIKI SYAPUTRA, pada hal itu Kiki Syaputra mulai menjadi camat Pelalawan mulai tahun 2010.patut di duga tanda tangan Pak Kiki pun sesuai seperti dengan asli nya


"Kelompok Tani TETAP BERSATU memiliki luas lahan 200hektar sementara Kelompok Tani DUA SERANGKAI memiliki 100 hektar,di duga anggota yang ada dalam kelompok tani BERSATU tersebut patut di duga Fiktif,karena di dalam kelompok tani tersebut belum bisa di buktikan surat surat atas tanah kepemilikan lahan yang sah saat bergabung di kelompok tani tersebut.


"Sementara menjadi ketua kelompok tani itu bukan dasar sebagai hak kepemilikan tanah, kelompok tani itu adalah kumpulan para masyarakat petani yang tergabung dalam satu kumpulan dengan status kepemilikan lahan yang harus jelas pula, jadi perlu pembuktian siapa saja yang tergabung dalam kelompok tani tersebut dan sampai dimana surat kepemilikan lahan tersebut


"Terkait kejadian ini, saya bersama sama AS bermediasi di kantor desa tolam sampai 3 kali pertemuan yang di pasislitasi oleh Rupardi sebagai kepala desa tolam,namun dari hasil mediasi itu juga tidak menghasilkan hasil,dan Rupardi pun menyarankan agar mengambil jalur lain.kemudian kepala desa juga menekan agar tidak ada dulu aktifitas di lokasi lahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Ahirnya saya membuat laporan pengaduan Pelalawan dengan Laporan penyerobotan lahan ( KUHP 385 )


Namun sampai disitu, hampir 2 bulan lama nya laporan saya di polres Pelalawan dan penyidik ​​pun sudah mulai meminta keterangan terhadap siapa aja yang terlibat dalam perkara ini.Tiba tiba 21 Mei 2022 saya kembali laporan mendapat dari Komarudin bahwa alat berat yang di duga milik AS kembali beroperasi di lahan saya,dan betul saja ketika saya turun Kelokasi terdapat 2 buah alat yang sedang bekerja di lahan saya itu ,sehingga hampir semua yang 14 Hektar tersebut sudah ada di tanami dan sudah di tanami sawit.bahkan menurut informasi lahan saya itu sudah dijual belikan oleh AS sebagai ketua kelompok tani TETAP BERSATU.brarti dia tidak koperatif terhadap aturan yang disampaikan oleh Rupardi sebagai kepala desa saat mediasi di kantor desa waktu itu


Berkat saya koordinasi dengan pihak penyidik ​​polres Pelalawan,dengan sigap 21 mei 2022 penyidik ​​satrekrim unit II Tipder polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk olah TKP dan menemukan 2 Alat berat escapator sedang di lokasi sudah berhenti beroperasi dan operator sudah tidak ada di tempat " ,tutup Suryadi


Sementara untuk informasi lebih lanjut awak media konfirmasi kepada penyidik ​​Polres Pelalawan ,Aipda Hendrial mengatakan " kita sudah mulai meminta keterangan terhadap siapa saja yang ikut andil dalam perkara ini, karena ini sifat nya laporan pengaduan kita harus proses penyeLidikan dulu dan kita sudah turun Kelokasi untuk olah TKP,tutup Hendrial


Dengan wajah sedih Suryadi berharap agar pihak penyidik ​​dapat mengungkap kebenaran kelompok tani TETAP BERSATU dan DUA SERANGKAI tersebut kemungkinan lahan milik Suryadi kembali seutuh nya, dan dapat digunakan untuk anak cucunya di masa yang akan datang.

 

"Sekilas informasi"

Pasal 385 KUHP mengatur kasus penyerobotan tanah yang merupakan tindakan kriminal yang merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya.Banyak orang yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan atau bahkan menjual tanah milik orang lain demi keuntungan dirinya. 

Namun, jika terlanjur mengalaminya ada hukum tentang penyerobotan tanah yang bisa membuat tanah tersebut terlindungi.


"Arti Penyerobotan Tanah atau Properti
Menurut KBBI, penyerobotan memiliki arti yaitu mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang.Orang yang melakukan penyerobotan tanah juga tidak mengindahkan hukum dan aturan yang berlaku.

Contoh dari penyerobotan tanah antara lain adalah mencuri, merampas, menempati tanah atau properti milik orang lain.Masalah ini juga bisa mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal. 

Tak hanya itu, bahkan pelaku biasanya melakukan penggarapan tanah dan melakukan penjualan tanah secara ilegal.Ada kalanya pelaku juga akan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.

Masalah ini sering kali terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang hukum penyerobotan tanah. Begitu pula dengan tindakan hukum yang harus ditempuh saat pengambilan tanah secara ilegal terjadi.

Perbuatan ini tentunya akan merugikan pemilik tanah asli dan termasuk tindakan yang melawan hukum. Terlebih lagi jika aset tersebut digunakan sebagai lahan usaha.

Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP
Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya. Aturan untuk masalah ini tercantum dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua.

Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini serta bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama empat tahun.

Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat. Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.


Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja, seperti;

- menjual; - menyewakan; - menukarkan; - menggadaikan;menjadikan sebagai tanggungan utang; - menggunakan lahan atau properti orang lain

Hal itu dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah. 

Pasal 385 KUHP menjadi dasar hukum yang sering digunakan oleh penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah.

Biasanya penyidik akan menuntut pelaku berlandaskan dengan Pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, dan pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.”

Namun, berbeda jika tindakan yang dilakukan menguasai saja tanpa menjual, menukarkan, dan menggadaikan tanah. 

Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”

Selain Pasal 385 KUHP, tindak kejahatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan 6.

Perpu tersebut juga menuliskan bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak pemilik tanah dapat melakukan tindakan hukum pidana atau pendata untuk menjerat pelaku.

Dalam kasus ini, tidak ada yang harus dipenuhi adalah adanya bukti bahwa pelaku menjual atau menukarkan tanah bukan milik pihak lain. 

Untuk itu, penting sekali untuk mengecek legalitas tanah yang akan digunakan atau digunakan.

Jika kamu menemukan atau mengalami penyerobotan tanah, kamu dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Dengan begitu, penyelidikan dan pemanggilan pelaku dapat segera dilakukan.(***) 


Bersambung..........

Komentar Via Facebook :