Sabu 500 gram
Satres Narkoba Polres Pelalawan Tangkap bandar Narkoba,Amankan 500 Gram Sabu
Foto: Press Release Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Pelalawan oleh Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu di dampingi Pair Humas AKP Edy Harianto
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM-
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan Menangkap dua Orang Bandar narkoba Lintas Propinsi Yakni El Dan IM Dan Mengamankan Barang Bukti Sabu Seberat 500 Gram.Hal ini disampaikan oleh kasat narkoba Iptu Rejoice Manalu di dampingi Paur Humas AKP Edy Herianto dalam Press Release di Mapolres Pelalawan,Rabu 18 Mei 2022 pukul 08.30wib be
“Adapun Penangkapan Ini Berawal Dari Adanya Informasi Masyarakat Kepada Satres Narkoba Polres Pelalawan Bahwa di Sebuah Rumah Di Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Sering Terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu.
“Berdasarkan Informasi Tersebut Kami Langsung Menurunkan Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan Yang Memang Di Khususkan Sebagai Tim Reaksi Cepat Terhadap Aduan Dari Masyarakat Dan Langsung Melakukan Penyelidikan Di Rumah Tersebut Pada Hari Minggu tanggal 10 Mei 2022 Sekira Jam 23.00 Wib,Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu
'Dari Hasil Penyelidikan, Memang Ada Indikasi Bahwa Rumah Tersebut Menjadi Tempat Transaksi Narkoba.Tim Joker Langsung Menggerebek Rumah Dan Mengamankan Salah Satu Wanita Berinisial El. Pada Saat Di Interogasi El Sempat Berkelit ,Namun Tim Joker Langsung Melakukan Penggeledahan Di Dalam Rumah Dan Berhasil Sabu Siap Edar Sebesar 473 Gram Yang Di Sembunyikan El Di Dalam Sebuah Tas.
“Selain Itu Juga Di Temukan Plastik Klep Lengkap Dengan Sebuah Timbangan Digital Yang Diduga Kuat Untuk Mengecer Sabu Tersebut.Tak Bisa Berkelit ,akhirnya El Mengakui Bahwa Kristal Haram Tersebut Adalah Titipan Dari salah Seorang Temannya Berinisial Im Yang Juga Berada Di Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan ukui Kabupaten Pelalawan.
“Kami Langsung Melakukan Pengembangan Kasus Dan Mengejar Keberadaan Im yang Memang Tak Jauh Dari Rumah El.Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan Langsung Meringkus Im Di Rumahnya Dan Kembali Menemukan Barang Bukti Paket Sabu Siap Edar Sebesar 16 Gram.
"Dari Keterangan Im ,ia Mendapatkan Sabu Tersebut Dari Seorang Bandar Besar Inisial DW (DPO) Dan Kami Akan Terus Memburu DW Ini Sampai Dapat Hingga Perkaranya Dapat Di Ajukan Ke Persidangan",pungkas Rejoice manalu
“Kemudian barang bukti Yang Di Sita Dari Tsk An.El. Yaitu ;
-15 ( Lima Belas) Paket Besar Diduga Narkotika Jenis Sabu Yang di bungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat bersih 466,76 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Enam) Gram.
(Satu) Unit HP Android Merk Vivo Warna Biru.
(Satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam.
Uang Tunai Sebesar Rp.1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah)
1 (Satu) Bh Tas Sandang Gambar Doraemon Warna Biru.
1 (Satu) Bh Plastik Kresek Warna Biru.
5 (Lima) Lembar Plastik Bening Klep Merah Ukuran Besar.
Seterusnya Yang Disita Dari Tersangka IM Yaitu ,4 (Empat) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat bersih 14,5 (Empat Belas Koma Lima) Gram.
1 (Satu) Unit HP Merk Nokia Warna Hitam.
1 (Satu) Bungkus Bekas Cemilan Kuaci.
1 (Satu) Lembar Tissu.
Kemudian Pasal Yang DiSangkakan terhadap tersangka Adalah Pasal 114 Ayat (2) Yo 112 Ayat (2) UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
dan Pasal 114 Ayat (2) Yang Berbunyi ” Dalam Hal Perbuatan Yang Menawarkan Untuk Dijual, Menjual,Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan l Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Yang Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram Atau Melebihi 5 (Lima) Batang Pohon Atau Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram,Pelaku Dipidana Dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup ,Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh)Tahun Dan Pidana Denda Maksimum Sebagaimana Di Maksud Pada Ayat (1) Ditambah 1/3 (Sepertiga)””
Kemudian Pasal 112 Ayat (2) Yang Berbunyi ” Dalam Hal Perbuatan Memiliki ,Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan l Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, Pelaku Dipidana Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan Pidana Denda Maksimum Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Ditambah 1/3 (Sepertiga)””,
“Tetkait Tindak Pidana Tersebut Saat Ini Masih Dalam Proses Penyidikan Oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan ungkap Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu mengahiri .(***)



Komentar Via Facebook :