Empat Pria Pecandu Narkoba Diduga Dilepas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Empat Pria Pecandu Narkoba Diduga Dilepas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Empat Pria Pecandu Narkoba Diduga Dilepas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

 

MEDAN,AKTUALDETIK.COM

Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia diduga telah dibebaskan. Keempat pelaku yang terjaring dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Klambir V Gang Bilal dan Gang Manggis pada Sabtu (26/03/ 2022) dua bulan lalu.

Dari penggerebekan ini, Polisi menyita barang bukti berupa 4 gelas aqua yang di duga digunakan sebagai alat hisap sabu, dan 13 paket sabu dengan total berat 2,83 gram serta 3 paket ganja dengan berat 5,0 gram.
Ke empat para pelaku inisial nama AM (46), RR (24), FH (52) serta OS (38),
yang diamankan sempat ditahan selama kurang lebih 40 hari lamanya. Kekinian ke empat para pelaku diduga kuat telah dibebaskan.
Diketahui, keempat pelaku yang terjaring dalam operasi GKN dengan susah payah diamankan petugas, bahkan untuk mengamankan dua pelaku saja petugas sempat kewalahan akibat pelaku nekat terjun ke dalam sungai dan pada akhirnya ke empat pelaku berhasil diamankan kembali oleh petugas.

Seperti di utarakan oleh narasumber media ini, kepada awak media ini ia membeberkan bahwa para pelaku sudah bebas dan sudah dapat berkumpul bersama saat acara minum minuman khas daerah di rumah Pelaku. (Pengedar-red) di lokasi tanah garapan pada hari Sabtu 7 Mei 2022 kemarin.
“Abang mau tarik (memakai sabu-red), kalo mau tarik ayok sama kita. Enggak usah takut bang…? kami saja udah ditangkap Polrestabes Medan bisa bebas bang. Selagi ayam masih mau makan jagung, semua urusan bisa di atur Bang.” ucap sumber menirukan perkataan pelaku Selasa (10/5/2022).

Hal yang lebih mengejutkan lagi dikatakan narasumber ini bahwa saat ini pelaku mencurigai bahwa dirinya dijebak dan di hianati oleh 2 orang yang diduga oknum berseragam yang selama ini selalu meminta setoran dan pemasok narkoba ke pihaknya.

“Ini mau kami bante oknum yang kami curigai sebagai kibusnya bang, karna udah mulai selingkuh dia. Sebab, pemasok barang sabu ini orang itu juga dan yang menangkap kami orang itu juga.” ungkap sumber lagi.
Secara terbuka sumber menuding narkotika yang beredar tersebut pemasoknya dari oknum itu juga klaimnya.

” Para pelaku saat ini sedang mengintip oknum yang dicurigai sebagai kibus tersebut dan mau membantenya dengan cara menjebak. Karna barang tersebut dari mereka juga” ucapnya.

Sementara itu menjawab tudingan miring yang beredar, kepada wartawan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Tatareda menjawab dan mengatakan akan mengecek dan dalami informasi tersebut.
“Terima kasih infonya akan saya cek dan dalami” ucapnya singkat, Rabu (11/5/2022).

Berbeda dengan jawaban Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung yang mengatakan ke empat pelaku telah selesai direhab dan dipulangkan serta kasusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada Barang Bukti (BB).

” 4 pelaku sudah selesai direhab, makanya dipulangkan. Untuk kasusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada BB, BB yang ditemukan bukan milik para pelaku jadi jika mau detail lanjut ke kanit Reskrim Polsek Helvetia” ujar Rafles, Kamis (12/05/2022).

Lanjut Rafles, bahwa ia telah mengkonfirmasi ke sejumlah media dengan mencatut 8 media online dan akan dilaporkan ke Kabid Humas ucapnya.
Disinggung korelasi antara konfirmasi wartawan kepada pihak Satnarkoba Polrestabes medan bisa terhubung ke kabid humas, apa hubungannya? atau kah ini sebagai bentuk gertakan kepada sejumlah media online yang konfirmasi?
Rafles menyebut hal ini sebagai laporan ke Kabid Humas bahwa pihaknya telah klarifikasi terkait kasus ini kata dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo Dwi Utama Ladja mengatakan bahwa ke empat pelaku yang diamankan telah di rehab bulan lalu.
” Bulan lalu kami rehabkan. Trims” ujar Theo.

Disinggung mengenai barang bukti 13 paket sabu dengan total berat 2,83 gram serta 3 paket ganja dengan berat 5,0 gram. yang ditemukan, menjawab itu Iptu Theo Dwi Utama Ladja mengatakan barang bukti tersebut bukan barang pelaku katanya. Pondok mereka berempat tidak terkait kepemilikan barang tersebut ucapnya.

Dipertegas kembali penangkapan pada tanggal 26 Maret dan pelaku terlihat berkeliaran pada tanggal 07 Mei setelah ditahan kurang lebih 40 hari lamanya.

Iptu Theo Dwi Utama Ladja hanya menjawab bahwa pihaknya tidak tau apakah ke empat pelaku direhab jalan atau rehap inap, hal ini bukan lagi kewenangan pihaknya kata Theo.

” Iya kan gak tau dia rehap jalan atau rehap inap, bukan kewenangan Polisi lagi” cetus Theo mengakhiri.
(Ali)

Komentar Via Facebook :