Peran Serta Unilak Untuk Hutan Dan Lingkungan
Tim Pengabdi Fakultas Hukum Unilak, Sosialisasi Sanksi Hukum Atas Pembakar Hutan

Foto: Kondisi Hutan Riau Yang Mengalami Degradasi Total dengan marakanya pembakaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Sejumlah Dosen Fakultas Hukum Unilak Kota Pekanbaru perduli lingkungan, yang tergabung dalam Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning laksanakan sosialisasi pentingnya menjaga hutan dan lingkungan hidup, serta ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan, hari ini, di SMK Santika Pekanbaru. 12/05/2022.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Selain fungsi-fungsi lainya, termasuk ekonomi, hutan merupakan penghasil oksigen yang dibutuhkan oleh manusia. Selain itu hutan juga merupakan tempat tinggal flora dan fauna. Jika hutan dibakar, maka habitat fauna akan rusak dan fauna akan masuk ke lingkungan tempat tinggal manusia. itulah sebabnya pemerintah melarang pembakaran hutan.
Provinsi Riau merupakan daerah yang memiliki wilayah dengan hutan dan lahan gambut yang sangat luas, kaya akan flora dan fauna serta berlimpah kandungan karbon yang sangat dibutuhkan bagi kelangsungan makhluk hidup, termasuk manusia.
Namun diperkirakan saat ini, hutan Riau sudah hampir musnah. Dilansir oleh media republika.co.id (31 Oktober 2020), berdasarkan analisis salah satu penggiat lingkungan hidup, Jikalahari Riau, sisa hutan alam di Riau hanya tinggal seluas 1.442.669 hektare dari sebelumnya dari pencatatan pengukuran luas hutan alam provinsi itu tahun 1982 seluas 6.727.546 hektare. Data itu didapat melalui Citra Landsat 8-OLI dan Sentinel-2.
"Makin berkurangnya luas hutan alam Riau antara lain lebih akibat terjadinya peningkatan deforestasi hingga mencapai tiga kali lipat dibandingkan tahun 2018," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari dalam sebuah kesempatan.
Sebagai bagian dari fungsi akademik, khususnya di bidang hukum, Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru, membentuk Tim Pengabdi Fakultas Hukum Unilak, yang terdiri dari dosen-dosen yang perduli dengan kelestarian hutan dan lingkungan Riau. Dari antara sejumlah Dosen hukum unilak itu antara lain, DR. Eddy Asnawi, SH.M.Hum, Andrizal, SH.MH. Birman Simamora, SH.MH, dan Muhammad Najabil Alif.
Dari keterangan resminya, salah satu anggota Tim Pengabdi Fakultas Hukum yang berhasil di konfirmasi awak Media ini, Andrizal, S.H.,M.H, mengatakan, pihaknya sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi di Provinsi Riau merasa berkewajiban untuk turut serta memberikan Ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum kepada masyarakat Riau, khususnya dalam kesepakatan ini kepada anak-anak siswa/i SMK Santika Pekanbaru.
,"Tim Pengabdi Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru adalah para Dosen hukum, yang memang merasa berkewajiban sebagai tenaga pendidik untuk turut serta menjaga dan melestarikan hutan dan lingkungan hidup kita, dengan melalui sosialisasi pentingnya menjaga hutan dan lingkungan, serta sanksi hukum atas setiap pelaku perusak dan pembakar hutan," sebut Andrizal, SH MH.
Menurut Andrizal, pihaknya memandang dunia pendidikan, seperti SMK Santika Pekanbaru, merupakan tujuan sosialisasi yang sangat tepat, karena nantinya diharapkan para siswa/i SMK Santika Pekanbaru akan mendapatkan proses pembelajaran hukum terkait hutan dan sanksi hukum yang akan diberlakukan terhadap setiap pelaku perusak dan pembakar hutan dan lingkungan.
,"Tentu kita harapkan melalui kegiatan ini para generasi kita, khususnya siswa/i SMK Santika Pekanbaru, mendapatkan edukasi dan pemahaman secara keilmuan hukum yang kita berikan dengan pola pemaparan Materi dan di isi dengan sesion tanya jawab," urai Andrizal.
Sementara oleh Andrizal, bahwa kegiatan tersebut bertujuan
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa/i yang merupakan bagian dari masyarakat tentang pentingnya menjaga, melindungi dan mengelola lingkungan dengan baik dan berkesinambungan yang merupakan tanggungjawab bersama dan semua komponen masyarakat.
Disebutkan, bahwa kegiatan tersebut juga langsung di hadiri kepala sekolah SMK Santika Pekanbaru, Fitria Darma S.Pd dan Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan bapak Afriza, SH.MH.
Dikutip dari artikel tentang dampak dari pembakaran hutan adalah:
1. Dampak Biologi
Dampak Biologi ini diketahui dapat merusak sistem segala bentuk kebutuhan hidup makhluk hidup, seperti terancam nya habitat makhluk hidup, top soil atau horizon yang menipis, pepohonan yang habis, sumber air bersih yang langkah, kesehatan masyarakat terganggu, gangguan ekonomi, masalah sosial, dampak fisik dan kimia terhadap tanah dan udara, Dll.
(FSB)
Komentar Via Facebook :