Tunggakan 21 SKK
Kejari Pelalawan Mediasi Penyelesaian Tunggakan 21 SKK Perusahaan Kepada BPJS Kota Pekanbaru

Foto : Mediasi Kejari Pelalawan bersama BPJS Ketenaga Kerjaan Kota pekanbaru
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM-
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Negeri Pelalawan, Marulitua J. Sitanggang, SH, bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota. Bantuan Hukum yang dilakukan terkait permasalahan Tunggakan Iuran Jaminan Ketenagakerjaan oleh perusahaan di Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi yang berlangsung pada hari Selasa s/d Rabu (26-27 April 2022) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang langsung di buka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, S.H., M.H. Kegiatan ini di hadiri Kasi Datun beserta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Petugas Pengawas pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, serta perwakilan Perusahaan-Perusahaan di Kabupaten Pelalawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pelalawan mewakili Pemerintah dalam setiap tindakan penyelesaian sengketa hukum, baik Non Litigasi maupun Litigasi berdasarkan dengan MOU. Dan terkait mediasi yang di lakukan pada hari ini berdasarkan adanya MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan juga menambahkan bahwasanya “terkait pembayaran iuran jaminan sosial sudah di atur di dalam Undang-undang, sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”
Mediasi berlangsung selama 2 jam, dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Telah tercapai kata penting terkait kapan pelunasan dan metode pelunasan, hal ini berkaitan dengan waktu yang dibuatnya berita penagihan terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak.
Kegiatan ini merupakan salah satu bidang perdata dan tata usaha negara,Tutup Kepala Kejaksaan Negri Pelalawan Silpia Rosalina SH.MH (***)
Komentar Via Facebook :