PT Amasing Tabara
PT Amasing Tabara Angkat Kaki Dari Pulau Obi Halmahera Selatan

PT Amasing Tabara AngkatnKaki dari Pulau Obi Halmahera Selatan
MALUKU UTARA AKTUALDETIK.COM - Tindak lanjut arahan presdien RI Jokowidodo, kementrian Investasi/ badan kordinasi penanaman modal ( BKPM) akhirnya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT .Amasing Tabara di pulau Obi kabupaten Halmahera selatan, provinsi Maluku Utara( Malut), kamis ( 21/4/2022).
Perusahan yang bergerak pada galian emas itu di cabut lantaran tidak beroprasi atau pun menyampaikan rencana kerja dari anggaran biaya (RKAB) sejak memperoleh surat kerja ( SK ) pemerintah.
Lembaga perumusan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal itu melakukan pencabutan sesuai penegasan pemerintah sebagai bentuk pembenahan dan penindakan tegas kepada pengusaha yang menyalahgunakan izin.
Di kutip dari laman website BPKM, go,id menteri investasi / kepala (BPKM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan beberapa IUP Yang di cabut pemerintah sebagai bentuk penataan.
" Ini bentuk penataan yang di lakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memili kopotensi, kita tidak mau izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawa bantal atau di bawa lagi untuk mencari investor yang pada ahirnya tidak bisa terealisasi ," imbuh Bahlil.
Kehadiran PT.Amasing Tabara di pulau Obi sebelumnya mendapat kecaman keras masyarakat tiga Desa, di antaranya Desa Sambiki, Anggai dan Desa Air Mangga, perusahan di anggap telah melakukan pelanggaran adminstrasi hingga pada upaya penyerobotan lahan perkebunan, pemukiman warga dan juga wilayah IPR.
Dari hasil temuan pelanggaran tersebut, DPRD langsung mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur Maluku Utara, untuk kemudian di tindak lanjuti oleh kementrian ESDM dan dirjen menerba.
Rekab pencabutan SK IUP oleh BKPM, PT. Amasing Tabara berada pada daftar ke- 415 dari total 545 IUP. perusahan tersebut mengantongi, IUP Nomor SK 502/7/ DPMTSP/XI/ 2018 dengan luas wilayah produksi, 4.655.00 hektar. Data pencabutan termuat dengan nomor - 20220405- 0146127 tertanggal 5 april 2022.
Rusdi Malan
Komentar Via Facebook :