Kasi Intel Disorot Pakar
Setelah Penyelidikan, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Serahkan Berkas ke Inspektorat, Begini Reaksi Dari
Foto: Ahli Hukum Pidana, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH,. MH
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Setelah melalui waktu berbulan-bulan pulbaket dan penyelidikan di bidang inteligen Kejari Pekanbaru, pimpinan Lasargi Marel, SH MH, laporan mahasiswa terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 oleh IYS, akhirnya berkas pun di limpahkan ke Inspektorat Kota Pekanbaru. 2/03/2022.
,"Proses penyelidikan rampung pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, pihaknya melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara di limpahkan ke APIP dalam hal ini Inspektorat Pekanbaru," sebut Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, dalam sebuah rekaman Video yang beredar.
Selain dalam rekaman Video yang terlihat di depan Gedung Kejari Pekanbaru itu, ternyata hal itu juga di kuatkan oleh pemberitaan Media Online, haluan Riau (1/03/2022). Dikutip dari haluan Riau pada tanggal tersebut, Kembali Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengatakan bahwa dirinya usai ekspos dengan pimpinan Kejari Pekanbaru langsung melimpahkan berkas laporan itu ke inspektorat.
Mendengar proses tersebut, sejumlah tokoh akademisi hukum, terkahir adalah Dr Muhammad Nurul Huda, SH, M.H, pun bereaksi dengan menyebut Kejari Pekanbaru sedang bergerak mundur dalam Proses pengungkapan Korupsi.
,"Kok bisa ke inspektorat setelah ekspos? Seharusnya maju dong ke penyidikan melalui Kasi Pidsus, jika terpenuhi unsur pidana korupsinya, kalau ke inspektorat kan tidak ada hubungan lagi? Karena inspektorat itu sudah bekerja di awal, itu namanya mundur lagi," kata Doktor Muda Riau ini.
Menurut Nurul Huda, jika di nilai dari bentuk kerja Kasi Intel Kejari Pekanbaru tersebut, publik akan beranggapan bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak sesuai lagi dengan Tema Kampanye Anti Korupsi.
,"Itu tidak lazim dari penyelidikan dan sudah masuk ekspos, lari ke Inspektorat? Jangan dibuat begitu lah, kalau memang hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup untuk proses selanjutnya, ya kasus di tutup saja, begitu aturan KUHAP yang menjadi acuan APH dalam melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan," lanjut Nurul Huda.
Nurul juga menyebut tidak baik cara-cara yang di lakukan oleh Kasi Intel Kejari Pekanbaru, karena dapat menggantung status hukum seseorang.
,"Apakah inspektorat belum bekerja? Kok Harus kembali ke APIP? Saya jadi gak mengerti proses seperti ini, membingungkan, harusnya Kasi Intel mengacu saja ke Peraturan Perundang-undangan yang ada," pungkas Nurul.
(FSB)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :