Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi DPRD Kep.Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap APBD T.A.2022

Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi DPRD Kep.Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap APBD T.A.2022

Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang APBD Kepulauan Meranti 2022

KEP.MERANTI, AKTUALDETIK..COM,- Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

 Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi mengungkapkan bahwa rapat Paripurna ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 21/Kpts-DPRD/KBM/XI/2021 tentang perubahan penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sebagaimana telah kita maklumi bersama, pada hari Senin sore, saudara Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidatonya tentang Nota Keuangan RAPBD tahun anggaran 2022. Menindaklanjuti tahapan selanjutnya, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka II, maka Rapat Paripurna dewan hari ini, kita akan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022," ungkap pria yang akrab disapa Jack itu saat Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (16/11/2021).

 Penyampaian pandangan fraksi diawali oleh fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), oleh juru bicaranya, Sopandi Rozali S.Sos. Ia menyampaikan bahwa dari seluruh rancangan APBD tahun 2022, pihaknya menilai pemerintah daerah masih bisa tetap mempertahankan tenaga honorer yang notabenenya adalah putra putri daerah Meranti dan mengembalikan gaji mereka seperti semula karena gaji pada saat ini tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari mereka.

 "Oleh sebab itu fraksi Partai Amanat Nasional memandang perlu perhatian serius pemerintah daerah terhadap tenaga honorer ini yang mana mereka telah mengabdikan diri dan bekerja dengan kesungguhan hati untuk bersama sama dalam membangun Kabupaten Kepulauan Meranti dengan berdasarkan kemampuan di bidang mereka masing masing dan jika mereka dirumahkan maka akan menambah angka pengangguran dan melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ungkapnya.

 Ditambahkan Sopandi, bahwa sudah diketahui bersama DPRD telah berinisiatif membentuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, tentang penyelengaraan pendidikan, pendidikan keagamaan dan pondok pesantren agar untuk itu pemerintah daerah segera memberikan Insentif dan pendapatan yang sah, guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti seperti guru-guru di Madrasah, Aliyah, Ibtidaiyah, guru guru ngaji dan Yayasan Pendidikan Agama Islam seperti TPQ (Tempat Pendidikan Qur’an) dan sebagainya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021.

 Selain itu fraksi PAN juga menyoroti terkait kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem One Way di Kota Selatpanjang.

 "Terkait kebijakan one way atau jalan satu arah kami banyak mendengar dan mendapatkan laporan dari masyarakat Selatpanjang khususnya untuk dikaji ulang kembali karena tidak sesuai dengan jumlah kendaraan lalu lintas yang ada saat ini dan belum ada urgensinya, cenderung masyarakat banyak yang mengeluh harus berputar putar jauh sementara tujuan mereka dekat dan juga sangat berdampak kepada pedagang usaha kecil menengah di sepanjang jalan penerapan one way (jalan satu arah) yang mengalami penurunan ekonomi dan pendapatan mereka yang signifikan yang selama ini untuk menghidupi keluarga mereka, kami menilai kebijakan one way itu belum tepat waktunya dan lokasi ruas jalannya juga terlalu besar jadi kebijakan one way itu harus dilakukan kajian ulang karena tidak efektif dalam pelaksanaannya," ucapnya.

 Kemudian kata Sopandi, fraksi Partai Amanat Nasional menyambut baik dengan adanya pembangunan jalan Poros Pulau Rangsang, karena pulau Rangsang merupakan pulau terluar dan terdepan Republik Indonesia di Kabupaten Kepulauan Meranti wilayah Provinsi Riau berbatasan dengan negara lain. Program merangkai pulau dengan jalan poros Pulau Rangsang  akan memperlancar jalur Batam, Karimun, Rangsang, Insit, Buton, Sungai Pakning dan Bengkalis.

Terkait dengan adanya pinjaman, fraksi PAN mengatakan jika itu harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

 "Dalam hal pemerintah daerah mengajukan Pinjaman Daerah hendaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.

 Dibeberkannya, pandemi Covid-19 sebelumnya juga berdampak pada kondisi keuangan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada APBD tahun 2022 ini sebagian besar anggaran daerah harus difokuskan pada pemulihan dampak akibat pandemi dan peningkatan ekonomi masyarakat yang telah menurun selama Covid-19 terjadi, bagian dari langkah-langkah konkrit harus ditempuh dan dilakukan oleh pemerintah daerah, hal tersebut juga agar tidak terjadi defisit yang besar dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Belanja-belanja yang bersifat seremonial tetapi tidak menunjang prioritas pembangunan dan pemulihan ekonomi harus di evaluasi. Fraksi Partai Amanat Nasional dalam hal ini berharap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti bisa lebih optimal dan maksimal dalam memproyeksi Rancangan APBD tahun 2022, sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti segera dapat tercapai," pungkasnya.

 Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan juru bicaranya, Bobi Haryadi, dikatakan fraksi PDI Perjuangan akan memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, antara lain pentingnya memahami strategi kebijakan dan kebijaksanaan anggaran sekaligus dengan penjabaran yang pasti harus dikuasai oleh TAPD agar fasilitasi anggaran terhadap OPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta dalam menyusun KUA-PPAS harus seimbang antara perencanaan dan penganggaran.

 "Sistem pengelolaan keuangan adalah hal yang amat penting dalam penyelenggaraan pemerintah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien dan juga perlu diiringi dengan terciptanya peluang usaha baru sebagai sumber PAD yang dapat mengantarkan kemandirian keuangan daerah, sehingga jika terjadi penurunan dana alokasi umum (DAU) atau pendapatan transfer, maka tidak akan berdampak signifikan terhadap keuangan daerah," ujarnya.

 Ditambahkannya, bahwa pemerintah daerah harus benar-benar berpedoman dengan peraturan pemerintah karena APBD Tahun anggaran 2022 adalah bagian dari komitmen yang harus disingkronkan dengan strategi nasional, regional dan daerah, sehingga harus merujuk pada penguatan poin strategi utama nasional. Fraksi PDI Perjuangan berharap kedepannya Pemerintah Daerah harus benar-benar lebih fokus menentukan prioritas dalam membangun Kabupaten Kepulauan Meranti.

 Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yaitu harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, termasuk meningkatkan produktifitas dan daya saing daerah. Pemerintah diminta untuk mengubah budaya kerja dan fokus pada budaya kerja baru, diantaranya menggunakan teknologi digital dalam pertemuan dan rapat.

 

Komentar Via Facebook :