Debt Colector Rampas Mobil Di Jalan

Debt Colector SFI Rampas Mobil Pengirim Rajungan Dan Lobster, Yuminto Rugi Rp.170 Juta

Debt Colector SFI Rampas Mobil Pengirim Rajungan Dan Lobster, Yuminto Rugi Rp.170 Juta

Yuminto (kiri) Pengusaha sekaligus Supplyer Ikan (Rajungan dan.Lobster) saat didampingi kuasa hukumnya Alexander SH.MH didepan Kantor Suzuki Finance Indonesia (SFI) di jalan Gajah Raya Semarang, Rabu (23/2/2022)

 

SEMARANG AKTUALDETIK
COM
- Maraknya perampasan mobil yang dilakukan Debt Colektor beberapa waktu silam terulang kembali. Hal ini menimpa Umri sebagai ekspedisi pengiriman barang sekaligus pemilik mobil pick up Suzuki Carry New 2020 dengan nomor polisi N 8557 WC pengangkut ikan (rajungan dan udang lobster).

Umri sebagai pengirim barang sekaligus nasabah Suzuki Finace Indonesia (SFI) kepada awak media mengatakan usai mengganti ban mobil di daerah Demak mau melanjutkan perjalanan ke Semarang tiba-tiba dicegat di jalan oleh delapan depcolector ekternal Suzuki Finance Indonesia (SFI) lalu kontak mobilnya diambil sekitar pukul 12.00.

 Saya menyayangkan cara mengambil paksa mobil mereka bertahan preman jalanan tidak ada sopan santunnya sama sekali," ucapnya sedih

Memang mobil saya dan nunggak angsuran 3 bulan, namun sudah saya katakan pada mereka bahwa saya membawa barang yang riskan isinya beruapa rajangan dan udang lobster. 

"Saya antar barang dulu akan membayar pembayarannya, jika tidak bisa dipercaya untuk tujuan tersebut, namun mereka tidak mau tahu, lalu saya menelepon Pak Yuminto sebagai pengusaha ikan (rajungan dan udang lobster) sekaligus pemasok barang tersebut memberitahu kejadian yang saya alami," ujar Umri.

Sementara Yuminto warga Tambak Lorok Semarang sebagai pengusaha ikan kepada awak media mengungkapkan dirinya ditelpon oleh Umri pengirim barang yang melaporkan kejadian yang dialaminya.

Yuminto menceritakan kejadian ini berawal saat mengirimkan barang berupa rajungan dan udang lobster yang dikirim dari pasuruan menuju Semarang menggunakan kendaraan pick up Suzuki Carry New tahun 2020 dengan nomor polisi N 8557 WC di sekitar wilayah Kota Demak membuat berhenti di cegat lalu dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai deb colektor dari suzuki Finace Indonesia (SFI) pada hari selasa pagi tanggal (22/2/2022)

Karena kondisi tersebut barang milik saya yang berupa hasil laut yang mudah rusak (membusuk-red) seharusnya tiba di tempat pengolahan tepat waktu yakni sekitar jam 08.00 wib pagi hari akhirnya rusak, karena mobil dirampas oleh deb colector SFI dibawa muter -muter dan terakhir diletakan di parkiran kantor SFI, akibat rajungan dan lobster yang berkisar Rp.170 juta menghasilkan semua, makanya saya menuntut ganti rugi kepada pihak SFI karena ini semua berawal dari ulah deb colector SFI,"ungkap Yuminto

Yuminto menambahkan sebenarnya saya sudah mengingatkan pihak deb colector sebelumnya jangan main-main dengan barang saya itu karena mudah busuk, selain itu saya juga tidak ada hubunganya dengan SFI saya bukan nasabah SFI saya hanya meminta barang saya diturunkan agar tidak rusak, pandangan mereka itu ,jelas Yuminto dikantor SFI, Rabu (23/2/2022)

Pada kesempatan yang sama saya kuasai hukum Yuminto yakni Alexander GS,SH,MH mengupayakan mediasi internal dengan pihak SFI menemukan titik penyelesaian permasalahan ini.

"Benar ini tadi kita masih melakukan mediasi, namun jika dirasa tidak ada titik temu kita akan menggunakan upaya hukum baik pidana maupun perdata, jelas Alexander.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media kuasa hukum dari Suzuki Finance Indonesia Daniel Hari Purnomo,SH,SE,MA.Mhum kepada awaknmedia mengatakan" permasalahan ini kan ada 2 pihak yang berbeda yakni pemilik kendaraan dan pemilik barang yg didalam angkutan tersebut, dalam hal ini kan mereka juga merasa dirugikan saat ini kita coba kembalikan di manajemen karena ini perlu ada edukasi kepada tim eksternal agar bisa lebih baik sesuai SOP yang ada artinya perlu di lihat dulu sebelum mengeksekusi apakah ada barang yang berbahaya dan lain-lain dalam kendaraan tersebut jadi jangan sampai ada keteledoran juga ," tutup Daniel.

Pada kesempatan terpisah Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky saat hadir di Kantor SFI jalan gajah raya untuk.melakukan pengamanan di tkp dan membantu jalanya mediasi mengungkapkan "
Saya berharap semua pihak dapat menahan diri. Ini sudah dilakukan mediasi oleh perwakilan masing-masing kuasa hukumnya , saya minta semuanya bisa mematuhi kesepakatan dari hasil mediasi apakah diselesaikan secara pidana ataupun perdata," kompol Hengky

    #Taufiq

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait