Pelaku curanmor diringkus
Polsek Medan Kota Meringkus Pelaku Curanmor dari Pasar Simpang Limun
Polsek medan kota ringkus Pelaku Curanmor
MEDAN,AKTUALDETIK.COM
Tekab Reskrim Polsek Medan Kota Meringkus pelaku pencurian sepeda motor dari kawasan Pasar Simpang Limun, Jalan Seksama, Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, (Rabu)
Tgl 9/2/2022
Informasi yang Kita dapatkan Pelaku merupakan warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Si Pelaku kita Ringkus akibat aksinya kepergok saat akan mencuri sepeda motor milik seorang pedagang di pajak simpang limun.
Pelaku tertangkap tangan sedang merusak sarang kunci motor menggunakan leter T, Jelas Kapolsek Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki Ramadhan,SIK MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Asrol Efendi Rambe,SH Minggu (13/2/2022).
Selanjutnya, sebelum aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi, korban yang diketahui berinisial RH ( 63), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu sedang memarkirkan sepeda motornya dengan posisi stang dalam keadaan terkunci di TKP.
Sementara korban yang merupakan seorang wanita tersebut melanjutkan keseharianya berjualan di pajak Simpang Limun, sambung Iptu Asrul Rambe.
Tak berselang lama, Pelaku yang sudah mengintai sepeda motor korbannya itu kemudian beraksi seorang diri, dengan terlebih dahulu merusak sarang kunci kontak motor korban dengan mengunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan.
Namun aksi Pelaku kepergok petugas yang sedang melaksanakan patroli, Tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
Selanjutnya tersangka pun diringkus berikut barang bukti segera digelandang ke komando.
Tidak berselang lama korban pun segera membuat kemako SPKT dengan nomor: LP / 70 / II / 2022 / SU / Restabes Medan / Sektor Medan Kota, tanggal 9 Februari 2022. Ujar Rambe lagi.
Atas aksi nekat itu, tersangka pun diganjar dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara, Ujar Iptu Asrol Efendi Rambe, SH
(Ali)



Komentar Via Facebook :