Satuan narkoba polres siantar ringkus bandar

Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar Meringkus Tiga Orang Bertransaksi Narkotika Jenis Sabu.

Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar Meringkus Tiga Orang Bertransaksi Narkotika Jenis Sabu.

Satuan polres Pematang Siantar Ringkus Tiga orang transaksi narkoba



 

PEMATANG SIANTAR,AKTUALDETIK.COM

Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Mataram II Kelurahan, Melayu Kecamatan, Siantar Utara Pematangsiantar, Senin tanggal 07 Februari 2022, sekira pukul 20.00 Wib.

Selanjutnya Personil Satuan Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di Jalan Mataram II, Personil Satuan Narkoba melihat dua orang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi di Jalan Mataram II kemudian Personil Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama RAYHAN alias LUTUNG, 20 thn, lk, kelurahan, Martoba, Pematang Siantar dan BIMA, 21 Tahun Laki kelurahan, Banjar dan dari kantong celana kanan RAYHAN alias LUTUNG ditemukan 1 (satu) unit Hp VIVO kemudian dari BIMA ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)

pada saat di interogasi RAYHAN alias LUTUNG dan BIMA mengakui berencana mengambil uang dari orang yang mau membeli narkotika jenis shabu dan kemudian BIMA mengaku menitipkan narkotika jenis, Sabu kepada RIO, 23 tahun, laki, kelurahan, Martoba untuk dijualkan, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap RIO dan sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan di Jalan Serdang Gg. Pepaya Kel. Martoba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar dilakukan penangkapan terhadap RIO dan RIO mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di atas tanah yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat RIO duduk kemudian RIO diminta untuk mengambil dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15,32 gram kemudian dari tangan RIO ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp. 90.000, (sembilan puluh ribu rupiah)

Pada Saat ditanya sumber Sabu tersebut BIMA mengakui menjemputnya dari seseorang yang tidak diketahui namanya dari perdagangan dan dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

(Ali)

Komentar Via Facebook :