Surya Darmawan Orang Bupati DPO
Surya Darmawan, Sang DPO Kejati Riau Kabarnya Orang Dekat Bupati Catur, Sedekat Apakah?
Foto: DPO Kejati Riau, Surya Darmawan, dan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Seorang pejabat Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, kini tengah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau. Hal itu karena yang bersangkutan mangkir selama 6 kali panggilan Kejati Riau. Kamis, 10/02/2022.
Berdasarkan keterangan Kasi Penyidik Kejati Riau, Rizky, SH MH, kepada awak media ini, Surya Darmawan terindikasi sebagai orang yang terlibat langsung dalam perkara Korupsi pada pembangunan ruang Irna tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Riau.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000 tahun anggaran 2019.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Faktannya kegiatan tersebut wanprestasi karena sampai berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan pelaksana. Dari penelusuran Informasi, telah dilakukan adendum atau perpanjangan waktu 90 hari kalender, hingga sampai 21 Maret 2020, dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan namun pekerjaan tetap tidak terselesaikan.
Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan dalam kontrak yang tidak dikerjakan oleh kontraktor, antara lain kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp. 8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penyidik Kejati Riau, Rizky SH MH, hari ini menegaskan, agar Surya Darmawan segera menyerahkan diri, karena di nilai percuma melarikan diri dan itu sia-sia, karena hanya menunggu waktu.
,"Kemana pun lari pasti akan ketemu, tinggal menunggu waktu saja. Kalau bisa harapan kami, menyerah lah, hadapi proses hukum sesuai mekanisme hukum yang ada, tidak ada gunanya lari, " sebut Rizky hari ini.
Kabarnya, Surya Darmawan, ternyata orang dekat Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto. Informasi ini di perloleh awak media dari warga Bangkinang yang tidak bersedia sebut namanya, namun dari pernyataan warga lewat telefon selulernya itu mengatakan, kalau Surya Darmawan adalah sangat dekat dengan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto.
,"Selain Ketua Koni, dia juga termasuk kepercayaan Bupati Catur itu Pak. Dia lah yang kami duga tukang bagi-bagi proyek di Kampar," kata sumber media ini.
(FSB)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi


Komentar Via Facebook :