SMPN2 Tapian Dolok Abaikan Prokes
Rosita Damanik Yang Arogan Dan Otoriter Akan Berurusan Dengan Hukum

Foto Siswa-Siswi SMPN II Tapian Dolok saat proses belajar mengajar yang tidak mematuhi Prokes dan tidak menggunakan Masker didalam ruangan kelas
SIMALUNGUN - Bupati Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Radiapoh Hasiholan Sinaga diminta dengan tegas supaya segera menindaklanjuti kinerjanya Rosita Damanik S.pd yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMPN II Tapian Dolok. Karena orang tua Siswa-Siswi sangat resah dan mengeluh dikarenakan kepedulian dan atau keamanan kesehatan terhadap murid di musim pandemi Covid-19 ini sama sekali tidak di hiraukan oleh pihak Sekolah.
Adapun alasan para orang tua murid SMPN II Tapian Dolok menyampaikan keluhannya tersebut kepada awak Media ini, berdasarkan pantauan saat di Ruangan kelas dalam proses belajar mengajar banyak yang tidak mematuhi Prokes atau sama sekali tidak menggunakan masker seperti foto dalam berita ini.
"Sebenarnya Kepala Sekolah SMPN II Tapian Dolok ini pungsinya apa ya? Apakah dia menjabat sebagai Kepala Sekolah, hanya masuk Kantor saja dan tidak memantau anak didiknya di setiap per kelas? Ataupun Kepala Sekolah tersebut tidak memerintahkan para guru-guru nya untuk memantau para Siswa-siswi nya saat proses belajar mengajar, menggunakan Masker atau tidak? Sementara sepekan yang lalu Ada muridnya yang belum di vaksin langsung di usir dan dipulangkan dari sekolah di saat proses belajar mengajar dimulai. Kalau seperti ini nya Kinerjanya Kepala Sekolah SMPN II Tapian Dolok ini. Mendingan kami pindahkan saja anak-anak kami dari SMPN II Tapian Dolok ini. Karena kami merasa resah dan takut anak kami terserang virus Covid-19." Pungkasnya Salah satu orang tua Murid.
Foto Murid SMPN II Tapian Dolok yang tidak mematuhi Prokes saat proses belajar mengajar di dalam ruangan sekolah yang selama ini tidak dihiraukan Rosita Damanik Selaku Kepala Sekolah.
Terpisah. Selanjutnya Orang tua Siswi SMPN II Tapian Dolok berinisial DS, yang duduk di Kelas VIIIâ´ , saat di konfirmasi awak Media ini, menjelaskan, apabila sampai Minggu depan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga Belum juga menindak tegas Rosita Damanik Selaku Kepala Sekolah SMPN II Tapian Dolok, yang telah melakukan kesalahan fatal dengan mengusir anak didiknya dari dalam ruang kelas melalui wali Kelas VIIIâ´ yang bernama Riama Simatupang di saat proses belajar mengajar dimulai. Maka IS, Orang tua nya DS siswi SMPN II Tapian Dolok. Langsung melaporkan Rosita Damanik Kepala Sekolah tersebut kepihak yang berwewenang.
"Kami sebagai orang tua kandungnya DS, Siswi SMPN II Tapian Dolok sangat berkeberatan dan tidak terima atas tindakan Rosita Damanik Kepala Sekolah tersebut melalui guru yang telah mengusir anak kami dari sekolah cuman hanya karena belum di vaksin. Guru dan Kepala Sekolah tidak berhak dan tidak mempunya wewenang untuk mengusir anak didiknya dari sekolah dikarenakan belum di vaksin. Itu adalah hak dari Tim Gugus Covid-19 bekerjasama dengan Kepala Sekolah dan atau guru. Berdasarkan ini lah, kami sangat berkeberatan dan hal ini Pasti langsung kami laporkan nanti ke pihak yang berwajib jika Radiapoh Hasiholan Sinaga Bupati Simalungun belum juga melakukan tindakan yang tegas terhadap Rosita Damanik. Kami akan melaporkan nya ke pihak yang berwajib dengan Perbuatan tidak menyenangkan." Tutur nya IS, Orang tua Siswi SMPN II Tapian Dolok pada awak Media ini.
Dan tidak hany itu, IS. Sebagai Orang tua murid tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, mengaku pada Media ini, Rosita Damanik Kepala Sekolah SMPN II Tapian Dolok, bukan hanya kepihak yang berwajib saja dilaporkan. Bahkan ke Gubernur Sumatera Utara.
"Rosita Damanik Kepala Sekolah SMPN II Tapian Dolok, bukan hanya Ke Pihak yang berwajib kami laporkan, bahkan ke Komnasham dan juga ke Gubernur Sumatera Utara, jika Bupati Simalungun tidak tanggap. Kami melakukan hal itu bukan cuman kami berdua sebagai orang tua nya si DS, akan tetapi kami didampingi kuasa Hukum kami, bapak pengacara inilah nantinya yang akan mendampingi kami hingga ke Gubernur." Tegasnya IS, orang tua Siswi, Sembari menunjukkan dan memperkenalkan kuasa hukumnya pada awak Media ini di Kantin Polres Simalungun, Jumat 04 Februari 2022 tepat pukul. 16.57 wib. (Bes74).
Komentar Via Facebook :