Dukung Anak Hormati Orang tua

Dukung Anak Berbahagia Hormati Orang Tua jangan Saling Mempermalukan

Dukung Anak Berbahagia Hormati Orang Tua jangan Saling Mempermalukan

Dukung Anak Menghormati Orang Tua


 

JAKARTA,AKTUALDETIK.COM

Bahwa berdasarkan Pasal 330 Kitab UUH Perdata  menyatakan, Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun dan/atau sudah (pernah) menikah."

Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21tahun dan/atau sudah menikah Sebelum berusia 21.

Jadi bila Anak telah dewasa diatas 21 tahun, dia  telah berhak menentukan Nasibnya sendiri dan/atau tidak boleh lagi dikekang  oleh Orangtua.

Untuk itu para orangtua, dukung anakmu berbahagia, jangan kutuki "Burai" dan / atau jangan mempermalukan Anakmu dihari bahagianya.

Bila kamu tidak mampu membahagiakannya,  setidaknya jangan menjadi "Batu Sandungan" bagi  anakmu untuk berbahagia !

Jangan pula salahkan orang lain, khususnya para  Rohaniawan & Tokoh Adat, atas kedegilan hatimu.

Bila kamu dalilkan Penculikan, itu berarti permasalahan hukum pidana, seharusnya kamu tempuh jalur hukum dengan cara melaporjan pelaku  penculikan itu ke Kantor Kepolisian setempat, bukan dengan cara berteriak - teriak  macam orang kesurupan dirumah ibadah itu dan memaki maki semua orang disana, mereka itu tamu undangan terhormat, bukan penjahat atau kriminal ! 

Soal orangtua telah  memberi makan/minum, membesarkan dan/atau  menyekolahkan anak, itu tanggung jawab dan /atau kewajiban kedua orangtua, tidak bisa kamu jadikan alasan untuk semena - mena untuk menindas Anakmu !

Anak juga begitu, harus berbakti dan menghormati kedua orangtua, ingat "Hukum Taurat yang ke 5", kamu  WAJIB  menghormati kedua orangtuamu,  agar kamu hidup"Berbahagia dan Panjang Umurmu" di tanah yang diberikan Tuhan Elohimmu kepadamu !

Jangan pernah bangga mengumbar aibmu kesemua orang !

Ingat pesan leluhur 3 NH :"Nanihukkupan do Hamamago, Nanialab do Haleaon, jala Natinuhor do Hasangapon".

Horas.
Adv.Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Ketua Umum PDRIS

(Ali)

Komentar Via Facebook :