Tidak miliki Izin
Disinyalir Tak Miliki Izin, Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Milik inisial JN

Galian C tidak mengantongi izin
DELISERDANG,AKTUALDETIK.COM
Deli Serdang, Disinyalir kegiatan penambangan galian c di Dusun II Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang dikeluhan warga di sana. Galian c yang diduga Ilegal tersebut bebas beroperasi.
Terlihat, lokasi pengerukan tanah berada persis di bawah jaringan tegangan tinggi PLN (sutet) juga bersebelahan dengan jalur kereta api (PT KAI) dan Kebun Kelapa Sawit Bagerpang PT Lonsum.
Pantauan di lokasi tambang galian C Ilegal itu, salah satu alat berat jenis beko sedang menggali tanah dengan kedalaman dua hingga tiga meter. Kemudian tanah korekan tersebut dimuat ke dalam truk dan selanjutnya dibawa keluar lokasi galian.
Sementara dump truk pengangkut tanah galian yang diduga ilegal itu menggunakan jalan lintas milik PT KAI dan jalan desa.
Karena sering dilalui dump truk pengangkut tanah, kini, jalanan yang dulu mulus telah berlubang-lubang dan berdebu.
Sejumlah warga di sana menuturkan bahwa seminggu terakhir sejak adanya galian C ilegal tersebut selain jalan yang rusak juga lahan milik warga mengalami kerusakan karena tertutupi debu dan galian c tersebut diduga milik berinisial JN.
"Semenjak galian c pengerukan tanah ini ada debu banyak kali, Galian ini milik berinisial JN" Sebutnya.
Camat Bangun Purba, Raden Mewah saat dikonfirmasi, membenarkan kegiatan galian C Ilegal itu sudah beroperasi sejak seminggu ini.
“Baru beroperasi dan segera mau disurati untuk penghentian operasi,” jawab Camat Bangun Purba.
Terpisah ketika Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki saat dikonfirmasi, senin (31/1/2022) mengatakan Saat ini kita sudah layangkan surat ke Provinsi guna penertiban lanjutan."Ungkapnya.
(Ali)
Komentar Via Facebook :