Reward Pidum
Pidum Kejari Pelalawan Raih Reward Predikat Terbaik 1 Se Riau
Foto : Kasi Pidum Kejari Pelalawan Riki Saputra SH.MH Mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Riau
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM-
Kejaksaan Negeri Pelalawan di bidang Tindak Pidana Umum ( Pidum ) Meraih Reward Predikat terbaik 1 Se Riau,Hal ini diberikan Dr. Jaja Subagja SH.MH kepada Kejaksaan Negri Pelalawan Pada saat Rapat kerja daerah Kepala Kejaksaan tinggi Riau pada 28 Desember 2021 lalu
"Sebagai mana yang kita ketahui bahwa dalam rapat kerja daerah yang dipimpin Kajati Riau, Dr Jaja Subagja, SH., MH, memberikan predikat terbaik 1 Bidang Pidum Kejari Pelalawan atas prestasi tahun 2021," ungkap Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH, MH
Selanjutnya Kasi Pidum menyampaikan "Selain penanganan perkara melebih target, juga penyerapan anggaran secara optimal. Dimana Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp755.659.000.
“Dari jumlah anggaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyerap 100 persen. Jadi capaian kinerja berbasis anggaran berhasil melakukan penyerapan anggaran secara optimal dan akuntabel,” ujar Kasi Pidum Riki
Sedangkan, untuk target penanganan perkara berdasarkan DIPA Tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan ditarget untuk menyelesaikan penanganan perkara perkara pra penuntutan jumlah 200 perkara,Tapi realisasinya berhasil menyelesaikan 339 perkara dengan persentase sebesar 169 persen.
Dan ini untuk Tahap Penuntutan dari target jumlah 200 perkara, realisasinya Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan penanganan perkara Tahap Penuntutan jumlah 367 perkara dengan persentase sebesar 183 persen.
Kemudian untuk Tahap Eksekusi atas putusan pengadilan, dari target jumlah 200 perkara Pidum Kejari Pelalawan berhasil memperoleh 400 perkara dengan persentase 200 persen.
"Jadi kita berhasil mengoptimalkan anggaran yang ada untuk menyelesaikan kinerja dan penyelesaian perkara melebihi target yang dibebankan," tuturnya.
Sementara di tahun 2021 jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima dari Penyidik adalah sejumlah 335 perkara, di antaranya pidana Narkotika, tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum dan tindak pidana keamanan negara dan umum lainnya.
Kasi Pidum Riki juga menambahkan " bahwa Jumlah perkara yang ditindak lanjuti pengiriman berkasnya oleh Penyidik atau tahap I adalah sejumlah 351 perkara dan jumlah perkara yang diserahkan kepada penyidik umum atau tahap II adalah jumlah 336 perkara. Sedangkan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan adalah jumlah 367 hal.Selain itu, Pidum Kejari Pelalawan pada tahun 2021 menuntut salah seorang pengedar dan pengendali Narkotika dengan menuntut Pidana Mati.
Kemudian dalam rangka penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil melakukan upaya RJ terhadap 1 perkara, dari 3 perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Keberhasilan RJ tersebut adalah yang pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya.
Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil memperoleh PNBP sejumlah Rp6.281.750.156. Dengan rincian dari Barang Rampasan Nomor Rp 290.933.092 dari denda perkara yang sudah inkrah nomor Rp3.000.000.000,- dari Pidana Tambahan nomor Rp2.987.654.064 dan dari Ongkos Perkara nomor Rp.3.163.000.
Dalam masa Pendemi Covid-19, Kejaksaan Republik Indonesia dan khususnya Pidum Kejari Pelalawan pernah berhasil dalam melakukan penegakan hukum, hal tersebut terbukti pada tahun 2021 tetap berjalan terhadap 377 perkara walaupun dilaksanakan secara berani.
"Kemudian pada tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan berhasil mencapai prestasi terbaik 1 dalam penanganan perkara Pilkada Tahun 2020 SeRiau,ungkap Riki
Dan terkait jumlah perkara yang dilakukan upaya hukum pada 2021 terdapat 32 perkara, dengan rincian upaya hukum Banding sejumlah 14 perkara, Kasasi 12 perkara dan pemulihan kembali (PK) sejumlah 6 perkara," tutup Riki mengahiri
( Sarumpaet )



Komentar Via Facebook :