Narkotika
Di duga Hendak Mengedarkan Narkoba,Dua Pemuda Ditangkap Polsek Bukitraya
Foto : Dua Pemuda Bersama Barang Bukti diamankan Polsek Bukit Raya Pekanbaru
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM-
Polsek Bukitraya berhasil membekuk dua pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Pekanbaru, pada hari Jum'at 21/01/2022 Jam 00.05 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, IPTU Dodi Vivino, SH.,MH. mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pelaku yang diduga memperjualbelikan narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 00.00 WIB, petugas mencoba untuk melakukan under cover buy kepada pelaku yang diketahui bernama Manda dan langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya di Jalan Kaharudin Nasution.
"Selain petugas berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 7 butir," Ucap IPTU Dodi Vivino, SH.,MH. Senin (24/1/2022).
Dari hasil interogasi diketahui bahwa pil ekstasi yang disita dari tersangka Manda diperolehnya dari seseorang bernama Andri.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Andri dan mengamankannya di sebuah kos yang berada di Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Pekanbaru.
"Dari tangan tersangka Andri, petugas berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 49 butir," Ujar IPTU Dodi Vivino, SH.,MH.
Dari keterangan kedua pelaku tersebut, mereka mendapati barang haram dari seorang narapidana berinisial S yang berada di Lapas Pekanbaru.
"Dari pengakuan mereka, pil ekstasi itu atas suruhan narapidana S yang berada di Lapas Pekanbaru. Mereka dihubungi oleh private number dan mengambil barang haram di sebuah tempat yang sudah ditentukan," Ungkapnya.
"Tes urine mereka negatif, namun kedua pelaku ini mengedar barang haram bagi yang ingin memesan, dan tidak menutup kemungkinan kalau kedua pelaku menjual barang haram itu ke tempat hiburan malam," Pungkasnya.
Terhadap kedua tersangka, mereka terjerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Saat awak media mengkonfirmasi berita tersebut ke Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno, menyebutkan belum ada menemukan pengendalian narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
"Kami belum ada menemukan pengendalian narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Jika ada yang mengendalikan narkoba, Kami Lapas Kelas II A Pekanbaru Siap dan Selalu Bersinergi dengan Pihak Kepolisian dalam Pengungkapan Kasus Narkoba. Sampai saat ini belum ada pihak Polsek Bukitraya berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Pekanbaru." Tutup Sapto Winarno
( TIM )



Komentar Via Facebook :