Proyek Mangkrak di "Halaman" Rumah Bupati Kampar

Polres Kampar Akui Periksa 10 Orang Terkait Wanprestasi Pekerjaan Taman Kota Bangkinang

Polres Kampar Akui Periksa 10 Orang Terkait Wanprestasi Pekerjaan Taman Kota Bangkinang

Foto: Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kapolres Kampar, melalui kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana, kepada awak media akui, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terhadap mangkraknya proyek renovasi taman kota Bangkinang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5,8 miliar.

Dilansir dari haluanriau.co, (27/10/2021), disebutkan bahwa polres Kampar di bawah satuan Reskrim Polres Kampar yang di pimpin oleh AKP Berry Juana, tengah melakukan upaya penyelidikan terhadap penyebab terjadinya wanprestasi sehubungan tidak selesainya pekerjaan proyek taman yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2020 itu.

,"Ya benar pak, terkait hal itu kita sudah periksa sebanyak 10 orang saksi dari berbagai pihak terkait, ini sedang kita siapkan untuk gelar perkara," sahut AKP Berry, tanpa merinci saksi-saksi dimaksud, 23/01/2022.

Sejumlah pihak menuding, adanya kong kalikong di balik mangkraknya proyek renovasi taman kota Bangkinang tersebut. Bahkan oleh sumber yang dapat di percaya, proyek itu di bawah kendali seseorang yang di sebut dekat dengan Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto, SH.,M.H.

,"Itu proyek sudah gak benar lagi itu pak, masa di depan rumah dinas bupati sendiri ada proyek mangkrak, bagaiamana di pinggiran kabupaten Kampar? apa yang terjadi? Ini sangat miris kita saksikan, kelihatannya, uang APBD itu hanya untuk di "rampok" saja untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu," sebut satu sumber itu.

Terpisah awak media ini mencoba konfirmasi kepada pejabat dinas terkait, Chalisman, di nomor kontak: +62 812-7614-55xx, namun saat perkenalan awak media di lakukan, Chalisman langsung memblokir WA, ada apa ..??

Sebagaimana diketahui renovasi Taman Kota Bangkinang gagal diselesaikan pada tahun 2020 kemarin. Hal itu membuat Kepolisian Resor Kampar turun tangan melakukan pengusutan guna mendalami.

Proyek itu berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar, dan dikerjakan oleh CV Kerja Sama & Co.

Adapun pagu anggaran Rp5,8 miliar dengan HPS Rp5,799.997.808,89 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2020.

Sementara Konsultan Pengawas adalah CV Sketsa Utama. Masa pelaksanaan proyek tersebut, selama 180 hari dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Hingga habis kontrak, pengerjaan proyek yang berada tak jauh dari Rumah Dinas Bupati Kampar itu tidak selesai.

Sebelumnya, Idris mengakui jika pihaknya tidak mampu menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut. 
Selain itu, ada sejumlah faktor lain menjadi alasan pihaknya tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut.

Atas hal itu, kata Idris, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Dinas Perkim mengambil langkah tegas. Yaitu, berupa pemutusan kontrak.

"Kami pihak kontraktor tidak bisa memberi solusi. Kami sudah putus kontrak," imbuh dia.

Belakangan diketahui, perusahaan tersebut telah masuk dalam Daftar Hitam atau Blacklist. Hal itu sesuai dengan SK Penetapan Nomor : 821/PERKIM-SET/KPA/PEN-RTH/2020/07. Adapun jenis pelanggarannya, penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa, sebagai diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g.

(Feri)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :