Pencurian ban serap
Tekab Polsek Medan Kota Meringkus Pelaku Sindikat Pencurian Ban Serap
Kapolsek dan kanit reskrim
MEDAN,AKTUALDETIK.COM
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota
Meringkus Salah satu dari empat sindikat pencuri ban serap mobil brinisial FN, 35 tahun, warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, akhirnya meringkuk di Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, (Jumat) Tgl 21/1/2022
Selanjutnya Kapolsek Medan kota Kompol M Rikki Ramadhan Memimpin Konfrensi Pers hasil tangkapan pencurian Ban Serap Mobil, Serta Didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrol Efendi Rambe, SH
Kapolsek menyebutkan kepada awak media anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil ini kerap menjalankan aksinya di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan.
Lebih lanjut terang Rikki, bahwa tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/368/IX/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021, setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon, 48, warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas
Personil menangkap FN di tempat persembunyiannya, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, 6 Januari 2022 dinihari lalu. Sedangkan tiga pelaku lainnya brinisial AK, S dan Black masih terus diburu.
Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11September 2021Pada Waktu Subuh Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan,
Jelasnya, Awalnya, sambung Rikki, pihaknya menerima laporan dari korban, tentang pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan, jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.
Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana pencurian Ban Serap
ketika dilakukan
penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, tersangka bersama komplotan juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
Seperti, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.
Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dumtruk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan daru tersangka berupa, 1 buah rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi. Atas perbuatan tersangka tersebut, kita akan ancam telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun, Ujar Kompol M Rikki Rahmdhan
(Ali)



Komentar Via Facebook :