Jaga Nilai Aset, Asuransi Barang Negara dengan Bertahap

Jaga Nilai Aset, Asuransi Barang Negara dengan Bertahap

JAKARTA, AKTUALDETIK.COM,- Salah satu prioritas pemerintah dalam Strategi PARB adalah perlindungan aset negara (BMN) dan aset daerah (BMD). Sebagai payung hukum dan landasan operasional pengasuransian BMN, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN. 

Pada tahun 2019, Kementerian Keuangan telah mulai mengasuransikan gedung perkantoran, pendidikan dan pelatihan, serta klinik kesehatan sebagai pilot project asuransi BMN. Asuransi BMN ini dilakukan secara bertahap. 

Tahun 2020 ada 10 K/L lainnya akan mengasuransikan aset mereka. Di tahun 2021 semua K/L tanpa terkecuali sudah akan memiliki perlindungan asuransi bagi aset mereka yang berupa gedung perkantoran, pelatihan dan pendidikan, serta klinik kesehatan.

Latar belakang pentingnya Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) adalah Nilai BMN terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (tercatat nilai BMN pada Laporan BMN Tahun 2019 adalah sebesar Rp5.949,59 triliun). 

Faktor lain adalah potensi kerusakan/kehilangan akibat bencana alam, termasuk banjir, tsunami dan gempa bumi (sebagai negara yang berada di daerah Cincin Api Pasifik, Indonesia tidak akan lepas dari ancaman gempa bumi. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2018 membuat perkiraan bahwa akan terjadi gempa di Indonesia rata-rata 500 kali setiap bulannya. 

Bencana lainnya termasuk akibat kerusuhan dan terorisme. Sebagian analis bahkan menilai akibat pandemi Covid-19 dapat dijadikan dasar kebijakan selanjutnya bagi pemerintah terkait perluasan cakupan asuransi BMN.

Pada 2019 Pemerintah telah mencanangkan pengasuransian aset-aset BMN yang diproteksi oleh Konsorsium Asuransi BMN. Saat pertama diluncurkan pada tahun lalu, aset negara yang terproteksi baru dari Kementerian Keuangan.

 Ada 1.360 gedung perkantoran, pendidikan dan pelatihan, serta klinik kesehatan yang diasuransikan dengan nilai total sebesar Rp10,84 triliun. 

Asuransi BMN ini dilakukan dengan konsorsium asuransi yang terdiri dari 50 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi dan premi sebesar Rp21,30 miliar. 

Terlihat dari premi yang didapatkan dari program tersebut pada bulan Oktober 2021 tumbuh secara tahunan lebih dari 100% menjadi Rp 50 miliar.

Tak hanya itu, jumlah kementerian/lembaga yang sudah mengasuransikan melalui program ABMN ini pun terus bertambah, hingga Oktober 2021 saha telah 55 kementerian/lembaga. 

yakni sebanyak 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP). Sebagai perbandingan, tahun 2020 jumlah kementerian/lembaga yang mengikuti program ini baru sebanyak 13 kementerian.

Asuransi properti yang masuk dalam kategori asuransi harta benda diyakini akan meningkat sepanjang 2022, karena terdapat indikasi berbagai pembangunan akan terlaksana tahun ini.

Premi bruto lini usaha harta benda semester I 2020 adalah Rp 533,01 miliar sedangkan premi bruto lini usaha harta benda semester I 2021 adalah Rp 915,5 miliar. Hingga Oktober 2021 total premi bruto yang diperoleh Asuransi Jasindo untuk lini usaha harta benda mencapai Rp 1,16 triliun.

Pertumbuhan positif ini sejalan dengan pertumbuhan industri asuransi umum. Faktor pendorongnya antara lain meningkatnya kontribusi premi yang berasal dari sektor industri dan sektor program pemerintah. 

Secara khusus, untuk produk asuransi pada lini usaha harta benda yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat adalah Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dengan skema konsorsium asuransi.
 

Komentar Via Facebook :