SK

Terkait SK Nazhir Tanah Wakaf Masjid Al-Hikmah, BWI Kota Denpasar Abaikan Perintah BWI Provinsi Bali

Terkait SK Nazhir Tanah Wakaf Masjid Al-Hikmah, BWI Kota Denpasar Abaikan Perintah BWI Provinsi Bali

Masjid Al - Hikmah di Jalan Soka Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Jumat 10/12/2021.

 


DENPASAR AKTUALDETIK.COM -
Beberapa Jamaah saat ditemui awak Media mengatakan bahwa tanah Wakaf Masjid Al-Hikmah yang beralamat di Jalan Soka Denpasar Timur harusnya sudah ber SK sesuai Rekomendasi dari KUA Denpasar Timur, tapi Badan Wakaf Indonesia Kota Denpasar belum mengeluarkan SK sampai dengan saat ini, ada apa BWI kota denpasar tidak meng SK kan cetus salah satu jamaah yang berinisial Bambang.
(Kamis 09/12//2021)

Salah satu Jama'ah yang tinggal disekitar Masjid Al-Hikmah yang sudah menetap selama 26 Tahun berasal dari Jember Jawa Timur mengatakan, seharusnya BWI kota Denpasar meng SK kan SK Nazhir Masjid Al-Hikmah sesuai dengan Rekomendasi dari KUA Denpasar Timur yang sudah mendapat persetujuan dari BWI Provinsi Bali, hal ini untuk mencegah terjadinya gejolak dari Masyarakat sekitar Masjid Al-Hikmah di Jalan Soka Denpasar Timur. Pungkasnya.

Menurut HM. Ahmadi, S.H. selaku kuasa Hukum dari NAZHIR Masjid Al -Hikmah H. Nahrowi seharusnya BWI Kota Denpasar meng SK kan Nazhir Masjid Al-Hikmah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sudah mendapatkan Rekomendasi dari KUA Denpasar Timur dan mendapat Persetujuan dari BWI Provinsi Bali,Tegasnya.

Di tempat terpisah saat Ketua BWI Kota Denpasar dihubungi Awak Media via ponsel nya mengatakan belum mau membahas mengekpos persoalan ini dan belum ingin menemui para Awak Media, Imbuhnya.(C.S)

Komentar Via Facebook :