Kejahatan Lingkungan Merebak

Pertambangan Ilegal Diduga Berjaya di Rohil Dengan Backing Oknum

Pertambangan Ilegal Diduga Berjaya di Rohil Dengan Backing Oknum

Foto: Aktifitas Pertambangan Pasir Ilegal di Kecamatan Tanah Putih, Manggala KM 4, Kabupaten Rohil

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pertambangan Ilegal pasir di kabupaten Rohil di duga terus berjaya. Ironisnya, aktifitas yang tidak memiliki izin tersebut ditengarai ada backing dari oknum kepolisian berpangkat tinggi, sehingga pelaku usaha di kenal kebal hukum.

Kegiatan yang di duga kuat ilegal itu, berada di Menggala km 4 jalan masuk dari gang samping rumah makan tiga putri desa kepenghuluan teluk mega, kecamatan tanah putih kabupaten rokan hilir, sebagaiamana di laporkan oleh warga setempat, kepada Redaksi aktualdetik.com melalui telepon.

,"Lokasinya di Manggala KM 4 masuk dari samping rumah makan Tiga Putri desa Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil," sebut warga yang merasa terganggu dengan kegiatan tersebut.

Dari penuturan warga, pemilik usaha kegiatan pertambangan ilegal tersebut bernama Iwan BXR boxer. Menurut warga tersebut, Iwan di kenal tidak takut dengan hukum, dan masih menurut warga tersebut, kata masyarakat setempat kegiatan Ilegal itu telah berjalan sejak tahun 2018.

," Dulu sudah pernah di suruh kapolda agar di tutup. Namun dia tetap bukak sampai tahun 2021, orang lain tutup, dia tetap bukak," jelas warga.

Warga juga mengisahkan, bahwa sepengetahuan nya, atau pun warga setempat, kegiatan yang di lakukan oleh Iwan itu tidak ada izin, namun tetap berjaya, karena diduga kuat ada backing atau anggar deking.

,"Sementara dampak bagi masyarakat adalah jalan rusak dan jika pada musim kemarau jalan berdebu, pas hujan hancur, mobil ngebut-ngebut damtruk tronton, coldisel, sering kali hampir menyerempet warga, supir-supir tidak mau mengalah, karna yang punya tambang anggar deking," urai warga setempat. 

Sejauh ini di ketahui respon pemerintah tidak ada sama sekali, alias pembiaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup, dengan hancurnya kondisi alam terbuka tanpa adanya bentuk pertanggungjawaban berupa pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan- urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana
perhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 sampai dengan pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib. 

Pasal 41 ayat (1) Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Pasal 42 (1) Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara menurut warga setempat kepala dusun setempat diduga bermain dengan pelaku tambang ilegal, karena kepala dusun selaku pejabat pemerintah setempat juga tidak menunjukkan reaksi apapun dengan kegiatan yang sudah menunggu lingkungan hidup.

,"Kami berharap semoga orang yang masih buka usaha tambang ilegal itu cepat tertangkap, karna kawasan daerah itu juga merupakan hutan lindung. Besar harapan masyarakat bila bapak Kapolda Riau bisa perintahkan jajaran menangkapnya. Mohon bantuan nya pak, terimakasih sebanyak banyak nya karna bapak telah menerima laporan Informasi kami," ujarnya.

(Fer)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :