Antara Covid dan Pilkada

Diperlukan Kompromi Nasional Pelaksanaan Pilkada 2020 di Era Covid 19

Diperlukan Kompromi Nasional Pelaksanaan Pilkada 2020 di Era Covid 19

Pujo Rahayu Risan

AKTUALDETIK.COM  - Waktu terus berjalan, sementara pandemic Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Pilkada serentak 2020 sudah dijadwalkan pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020, sementara siapapun tidak bisa memprediksi dengan tepat kapan Covid-19 berakhir dan aman untuk pelaksanaan Pilkada 2020 secara normal.

Pelanggaran protokol kesehatan sebenarnya KPU telah mengatur agar setiap tahapan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan. 

Dalam hal pendaftaran peserta misalnya, Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa yang boleh hadir saat pendaftaran adalah ketua dan sekretaris partai politik dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan. Namun, nyatanya, bakal calon kepala daerah hadir dengan iring-iringan massa dalam jumlah besar.
Indonesia akhir-akhir ini benar-benar sedang diuji. Semoga lulus ujian.

Persoalan yang dihadapi tidak main-main. Dilematis dan pilihan sulit pelaksanaan Pilkada 2020 di era Covid-19. Pilkada 2020 ditunda atau lanjut atau ada alternatif lain. Diperlukan kompromi nasional dengan harapan “win-win solution”. Tidak ada pihak-pihak yang di”korbankan”.

Sejumlah pihak mendesak agar Pilkada 2020 ditunda karena sangat beresiko terhadap ancaman penyebaran virus corona. Desakan ini bukan tanpa alasan. Meski ada aturan tentang protokol kesehatan di Pilkada, pada praktiknya terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Sejumlah aturan yang dirancang pun dinilai tidak tegas dan membuka peluang penyebaran virus corona. Bahkan, meski tahapan penyelenggaraan Pilkada belum sampai setengah jalan, kini sejumlah penyelenggara dinyatakan tertular Covid-19.

Pemandangan kerumunan massa dan arak-arakan ketika proses pendaftaran bakal calon kepala daerah menjadikan persepsi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan mudah dilanggar, hampir-hampir sulit dihindari. Padahal tahapan-tahapan proses pilkada masih berlanjut.

Bisa kita bayangkan ketika masa kampanye berlangsung, mengelola dan mengendalikan massa sulit terjadi manakala regulasi tanpa sangsi. Ironis memang, filosofi kampanye adalah untuk menarik simpati publik sebanyak-banyaknya. Sebaliknya pada kondisi sekarang, mutlak harus meminimalkan kerumunan massa.

Arti dan makna kompromi nasional adalah semua pihak tanpa kecuali bersedia apa yang diinginkan atau apa yang direncanakan harus rela apabila demi kompromi nasional tidak terpenuhi.

Demikian juga ketika rencana Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Pilkada 2020. Pemerintah sendiri tampaknya sangat berhati-hati untuk konten atau materi Perppu apabila benar-benar diterbitkan. 
    
Perppu juga harus mampu menjawab pelaksanaan Pilkada 2020 dari sisi efektivitas, konsistensi, konsekuenitas dan kontinuitas. Untuk itu, ada opsi materi Perppu apakah yang dikeluarkan nantinya cukup mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum saja, sebagaimana pernyataan Mendagri Tito Karnavian. Atau, Perppu yang terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja. Kehati-hatian ini wajar dikaitkan jangan sampai demokrasi merugikan kesehatan.

Adapun opsi penerbitan Perppu mengemuka menyusul adanya sejumlah aturan dalam pilkada yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan. KPU sebagai penyelenggara pilkada berargumen aturan-aturan itu telah tercantum dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini juga sangat bisa dimaklumi bahwa proses pembuatan UU No 10/2016 belum ada wabah Covid-19. 

Atas dasar tersebut, mengeluarkan Perppu yang merupakan opsi lain agar dasar hukum Pilkada 2020 lebih sesuai dengan protokol kesehatan. Opsi yang dimaksud yakni merevisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 yang tidak sesuai kondisi masa pandemi Covid-19.

Kompromi datang dari KPU, seperti yang disampaikan Komisionernya Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, apabila pemerintah kembali mengerluarkan Perppu untuk Pilkada 2020, maka pihaknya memberikan seju.

Usulan itu terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020. Harapannya supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan. 

Menarik usulan KPU sebagai penyelenggara, pertama metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK). Ini menghindari kerumunan dimana selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS.

Metode ini menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut pergi ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Kedua, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat hingga 15.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Sehingga semakin terhindar dari kerumunan.

Ketiga, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik.

Keempat, kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf g UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring.

Pramono menyebut, apabila nantinya usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi PKPU. Maksutnya, jika waktunya dianggap tdk mencukupi, maka akan diatur melalui pedoman teknis.

Kelima, KPU mengusulkan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Usulannya ada beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain. 

Inilah konsep kompromi nasional, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan catatan diperkuat regulasinya lewat Perppu dan semua pihak betul-betul konsisten, konsekuen dan kontinyu terus menerus menegakkan dan memahami serta melaksanakan aturan yang berlaku termasuk sangsi yang tegas.

Untuk kepentingan bersama kita mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, dan demokrasi berjalan dengan baik. 

M. Taufik

Bagi masyarakat yang memiliki informasi
atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau ingin berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :