Polisi Menangkap 10 Orang perusakan

Polisi Tangkap 8 Pelaku Di Bawah Umur, Pengrusakan Gedung ESDM Saat Demo Tolak UU Omnibus Law

Polisi Tangkap 8 Pelaku Di Bawah Umur, Pengrusakan Gedung ESDM Saat Demo Tolak UU Omnibus Law

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono memberikan keterangan pers,  terkait  penangkapan 8  tersangka di bawah umur. Senin (12/10/2020)

JAKARTA AKTUALDETIK.COM  - Polisi menangkap 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM, saat berlangsungnya demonstrasi penolakan UU Ciptakerja atau Omnibus Law yang baru disahkan DPR belum lama ini.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, delapan diantaranya masih di bawah umur.

"Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2 karena 8 dibawah umur," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Argo.

Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah, batu, kayu, pecahan botol, Handphone.

Di sisi lain, Argo memastikan pihak kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait kasus ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang.

"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini. Tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses, kami ajukan ke penuntut umum," tutup Argo.


Absa

Bagi masyarakat yang memiliki informasi
atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau ingin berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :