Walikota Pekanbaru Harus Tindak Sekolah Pungli
Sekolah SD Negeri 27 Pekanbaru Jualan Buku Dan Baju, Diminta Saber Pungli Pekanbaru Buka Mata
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Bukti dari semua sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melakukan pungli, berhasil di Investigasi awak media, termasuk SD Negeri 27 Pekanbaru, di duga kuat melakukan jual-beli buku dan baju kepada siswa-siswi nya.
Awalnya tindakan sekolah yang terindikasi melanggar hukum itu, di ketahui dari warga yang mengetahui perbuatan itu. Kepada awak media, warga yang menyampaikan laporannya melalui telepon Redaksi aktualdetik.com di nomor: 0812 6830 5177 itu mengaku dirinya sangat heran, bahwa pungutan dengan kedok jual buku dan baju seragam masih saja terus berjalan di semua sekolah SD, SMP di Kota Pekanbaru.
,"Saya ingin bertanya pak, apakah memang menjual buku dan baju seragam di sekolah SD Negeri dan SMP Negeri itu masih di perbolehkan? Soalnya yang saya alami sendiri dengan anak saya, sejak dari SD hingga ke SMP Negeri yang seperti itu masih berjalan tanpa ada hambatan, apakah itu boleh pak?," Tanya seorang warga melalui telepon selulernya.
Menurut warga yang mengaku sebagai salah satu orang tua murid itu, dirinya mengetahui semua sekolah SD dan SMP di Pekanbaru melakukan hal yang sama.
,"Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT seharusnya mengetahui hal ini, dan menindak semua kepala sekolah atau pihak dinas pendidikan Kota Pekanbaru yang terlibat pungli," pinta warga.
Sebagaimana diketahui, bahwa tindakan pihak sekolah menjual buku dan baju seragam telah dilarang oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, sebagaimana terdapat dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Larangan penjualan buku ataupun bahan ajar diatur dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 Pasal 12 Tentang Komite Sekolah Yg berbunyi: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Saat awak media aktualdetik.com mengkonfirmasi adanya penjualanan Buku Latihan Siswa kepada kepala sekolah tetapi kepala sekolah tidak ada diruangan dan melalui via Telpon maupun Chat WhatsApp pun tidak memberi tanggapan mengenai hal tersebut.
"Beli nya dari pak Abdul beli nya, 5 LKS harganya Rp 90.000", kata Siswa SD N 27 Pku.
Tak sampai dengan adanya proses jual beli Buku Latihan Siswa (BLS) saja, SD N 27 Pku menjual seragam sekolah.
"Beli baju sekolah sama ibu lasni", ujar siswa
Hingga berita ini terbit, kepala sekolah tidak memberikan keterangan dalam bentuk apapun.
(Joh)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :