Penjemputan Narapidana

Penjemputan Gobinathan V Liganathan Warga Negara Malaysia dari Lapas Narkotika Kls. IIA Bangli

Penjemputan Gobinathan V Liganathan Warga Negara Malaysia dari Lapas Narkotika Kls. IIA Bangli

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Melaksanakan Penjemputan Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Malaysia dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Jumat 19/11/2021.

 


DENPASAR AKTUALDETIK.COM  - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali 
melaksanakan penjemputan orang Warga Negara Asing (WNA) 
berkebangsaan Malaysia dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli.(19/11/2021)

Adapun data dari WNA tersebut,
Nama, Gobinathan V Loganathan
Tempat/Tanggal Lahir, Johor, 28 Agustus 1984
Jenis Kelamin, Laki-laki
Kewarganegaraan Malaysia,
Sebelumnya yang bersangkutan merupakan narapidana kasus Narkotika 
dengan lama pidana 13 Tahun 6 Bulan Subsider 6 Bulan Penjara.

Yang 
bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak 
pidana: “Tanpa hak atau melawan Hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam 
bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan dijatuhi pidana penjara 
selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak 
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 

Gobinathan V Loganathan dinyatakan telah resmi bebas berdasarkan surat 
keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada 
tanggal 19 November 2021 yang selanjutnya diserah terimakan kepada Kantor 
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna 
menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Sebelum serah terima 
dengan Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dilakukan tes rapid antigen 
terhadap WNA berkebangsaan Malaysia tersebut oleh tenaga medis Lapas 
Narkotika Kelas IIA Bangli untuk memastikan Gobinathan bebas dari Covid-19.
Warga Negara Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian 
berupa Deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan 
sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) dikarenakan yang 
bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak 
pidana narkotika.

Selanjutnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
melakukan pengawalan terhadap WNA berkebangsaan Malaysia tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian sebelum dilakukan proses Deportasi. Proses Deportasi belum dapat dilaksanakan mengingat  yang bersangkutan belum memiliki biaya dan Dokumen Perjalanan kembali ke  Negara asalnya. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli  Manihuruk mengingatkan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki Wilayah Indonesia, khususnya bali agar selalu mentaati peraturan dan Hukum yang berlaku  di Indonesia dan jangan pernah mencoba untuk membawa Narkoba ke Wilayah  Indonesia karena Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas  bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

(Chairul)

Komentar Via Facebook :