Penjemputan Narapidana
Penjemputan Gobinathan V Liganathan Warga Negara Malaysia dari Lapas Narkotika Kls. IIA Bangli
DENPASAR AKTUALDETIK.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali
melaksanakan penjemputan orang Warga Negara Asing (WNA)
berkebangsaan Malaysia dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli.(19/11/2021)
Adapun data dari WNA tersebut,
Nama, Gobinathan V Loganathan
Tempat/Tanggal Lahir, Johor, 28 Agustus 1984
Jenis Kelamin, Laki-laki
Kewarganegaraan Malaysia,
Sebelumnya yang bersangkutan merupakan narapidana kasus Narkotika
dengan lama pidana 13 Tahun 6 Bulan Subsider 6 Bulan Penjara.
Yang
bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana: “Tanpa hak atau melawan Hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam
bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan dijatuhi pidana penjara
selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Gobinathan V Loganathan dinyatakan telah resmi bebas berdasarkan surat
keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada
tanggal 19 November 2021 yang selanjutnya diserah terimakan kepada Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna
menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.
Sebelum serah terima
dengan Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dilakukan tes rapid antigen
terhadap WNA berkebangsaan Malaysia tersebut oleh tenaga medis Lapas
Narkotika Kelas IIA Bangli untuk memastikan Gobinathan bebas dari Covid-19.
Warga Negara Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan
sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) dikarenakan yang
bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana narkotika.
Selanjutnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
melakukan pengawalan terhadap WNA berkebangsaan Malaysia tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian sebelum dilakukan proses Deportasi. Proses Deportasi belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki biaya dan Dokumen Perjalanan kembali ke Negara asalnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengingatkan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki Wilayah Indonesia, khususnya bali agar selalu mentaati peraturan dan Hukum yang berlaku di Indonesia dan jangan pernah mencoba untuk membawa Narkoba ke Wilayah Indonesia karena Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Chairul)
Komentar Via Facebook :